Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuan

Topautopay.com – Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuan

#Unit #Usaha #Syariah #Pengertian #Jenis #dan #Tujuan

Unit usaha syariah adalah unit perbankan yang memenuhi akad berdasarkan syariah Islam.

Bacaan Lainnya

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Ayo, mari kita lihat!

Dalam dunia perbankan terdapat banyak unit usaha, baik konvensional maupun syariah. Unit usaha syariah atau UUS merupakan salah satu kegiatan usaha perbankan syariah.

Antara bank dengan berbagai pihak yang mengadakan perjanjian atau transaksi berdasarkan syariah Islam.

Pembahasan kita awali dengan mengetahui pengertian dan tujuan unit usaha syariah terlebih dahulu.

Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis Syariah? Berikut adalah 5 Langkah untuk Memulai

Pengertian dan Tujuan Unit Usaha Syariah

unit usaha syariah
(unit usaha syariah. Sumber: iStockphoto.com)

Pengertian unit usaha syariah sendiri adalah bagian dari usaha perbankan yang menggunakan hukum Islam sebagai dasar dan aturannya.

Dilaporkan dari Investasiperbankan merupakan salah satu jasa keuangan yang telah berkembang sejak lama, tercatat setidaknya pada abad ke-14.

UUS adalah perbankan yang menggunakan sistem dan kaidah Syariah Islam itu sendiri. Tentu dalam pembentukannya, ada tujuan dari UUS.

Tujuannya adalah:

  • Mendorong peningkatan jumlah transaksi pembiayaan syariah
  • Mendorong transaksi sekuritisasi dengan hukum syariah
  • Mendorong kegiatan pembiayaan melalui penerbitan sukuk (syariah)
  • Memberikan strategi keluar untuk startup yang membutuhkan likuiditas
  • Menyediakan produk perbankan dan produk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  • UUS hadir untuk mendukung program pemerintah khususnya dalam penyediaan rumah dengan prinsip syariah.

Unit usaha syariah adalah unit kerja di setiap kantor pusat bank konvensional yang merupakan kantor pusat atau head office.

Namun, UUS hadir sebagai kegiatan yang menggunakan syariat Islam sebagai prinsip dasarnya. Mengenai UUS, sepenuhnya diatur dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang berbunyi: Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin dari Bank Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang memberikan keistimewaan kepada Bank Konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan hukum Islam dan prinsip syariah.

Langkah-langkah yang dilakukan agar bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha UUS adalah sebagai berikut:

  • Membuka atau mendirikan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan hukum syariah.
  • Melakukan perubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan hukum syariah.

Akuntansi unit usaha syariah hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.

Persyaratan modal kerja untuk kegiatan UUS ditetapkan dengan modal minimal Rp 100 miliar dalam bentuk tunai.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan izin usaha, syarat tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Bank Indonesia.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Struktur organisasi dan manajemen
  2. Modal kerja untuk kegiatan unit
  3. Memiliki tenaga ahli di bidang perbankan syariah
  4. Memiliki kualifikasi bisnis.

Bank konvensional yang telah memperoleh izin usaha untuk menjalankan unit usaha syariah wajib mencantumkan frasa tersebut Unit Usaha Syariah setelah nama Bank pada kantor yang melakukan kegiatan UUS. Ini sudah menjadi syarat.

Unit usaha syariah adalah kegiatan usaha yang memasarkan produk dengan prinsip syariah. Ada larangan yang tidak boleh dilakukan.

Larangan ini juga tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa unit usaha syariah dilarang:

  • Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
  • Melakukan pembelian dan penjualan langsung saham di pasar modal
  • Melakukan penyertaan modal dan melakukan kegiatan usaha perasuransian yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan hukum syariah.

Baca juga: Hukum Jual Beli Online Menurut Islam, Wajib Diketahui Umat Muslim

Jenis dan Kegiatan Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuan
(Jenis dan kegiatan unit usaha syariah. Sumber: iStockphoto.com)

Ada beberapa jenis dan bentuk kegiatan UUS. Tercatat dalam Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ditulis oleh Sigit Triandaru, menyebutkan jenis-jenis UUS yang terdapat di Indonesia adalah:

  • Bank Danamon Syariah
  • Bank Umum Syariah
  • Bank Permata Syariah
  • BNI Syariah
  • Bank Syariah Mandiri
  • Bank IFI Syariah
  • BRI Syariah
  • BII Syariah
  • Bank Riau Syariah
  • BJB Syariah
  • Bank DKI Syariah
  • HSBC Syariah
  • Bank Mega Syariah

Tentu masih banyak UUS di bank konvensional yang belum disebutkan di atas.

Satu hal yang pasti, bentuk UUS merupakan bagian dari unit usaha yang berlandaskan syariah dan prinsip syariah Islam.

Kegiatan UUS dibatasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, kegiatan unit usaha meliputi:

  • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan dalam bentuk giro, tabungan atau bentuk lainnya berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan mudharabah, akad musyarakah atau pengaturan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menjalankan usaha kartu debit atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  • Jual beli surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi riil berdasarkan prinsip syariah
  • Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia
  • Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan dokumen berdasarkan Prinsip Syariah.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

UUS juga diperbolehkan melakukan kegiatan usaha lain selain yang disebutkan di atas.

Adapun kegiatan lain yang juga tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 yaitu:

  • Melaksanakan kegiatan penukaran mata uang asing berdasarkan prinsip syariah
  • Melakukan kegiatan di pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum di pasar modal.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Didahului dengan syarat harus menarik keikutsertaannya.
  • Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
  • Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang.
  • Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan prinsip syariah sendiri.

Unit usaha syariah merupakan kegiatan usaha dalam dunia perbankan yang menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa perbankan berdasarkan syariah Islam sebagai landasan pengaturannya.

Kegiatan dan prosesnya juga diatur oleh konstitusi dan didukung oleh pemerintah melalui beberapa kebijakan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan itu sendiri.

Baca juga: Sukuk merupakan investasi syariah yang patut dicoba

Demikian penjelasan lengkap tentang unit usaha syariah.

Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda untuk lebih memahami perbankan dan unit-unit bisnis yang terdapat di dalamnya.


source

Sekadar informasi buwat kalian yang maybe minat setelah membaca tulisan Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuan

disini, Topautopay.com menyambut registrasi MK, MD atau agen pulsa listrik dengan cara online di semua Indonesia.

Sistem yang kita tawarkan merupakan 1 chip all operator yang mana dalam satu endapan atau selisih, Kalian dapat maanfaatkan buat bisnis seluruh produk kita semacam pulsa listrik, paket informasi internet, paket telepon& Sms, Isi Balik eMoney& eToll, token pln prabayar, voucher permainan online& voucher televisi prabayar dan pembayaran bermacam berbagai gugatan.

Metode jadi agen pulsa di Top Auto Payment

Buat mencatat jadi agen pulsa kita triknya juga amat mudah, Kalian lumayan memuat form dibawah ini, atau mengirimkan SMS atau WhatsApp cocok dengan bentuk yang telah Kita tetapkan selanjutnya ini.

daftar topautopay

Pos terkait