Salah satu dari dua tersangka kasus pembubaran paksa (kanan) usai konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta (ANTARA PHOTO/Reno Esnir)
Lembaga Pengkajian Strategis (Lemkapi) Kepolisian Republik Indonesia menilai aparat harus tegas menindak sekelompok preman yang diduga melakukan perusakan dan pembubaran kekerasan terhadap diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Tindakan para preman ini jelas tidak bisa ditoleransi. Kami mohon tindakan tegas harus diambil, kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan resminya di Jakarta hari ini.
Terkait peristiwa yang terjadi di Kemang, tegasnya, pihaknya meminta semua pihak yang terlibat bisa diadili.
Sebab secara undang-undang, negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengutarakan pendapat, kata dosen program pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Paksa Perdebatan
Edi menyambut baik perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bereaksi cepat dan mengambil langkah hukum dengan mengadili sejumlah pelaku yang ditangkap.
Kami melihat Polda Metro Jaya telah mengambil langkah cepat dengan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menyebabkan kerusakan dan mengadili pelakunya, ujarnya.
Lemkapi mengatakan, seluruh anggota Polri harus tegas dalam memberantas segala bentuk kekerasan demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Edi Hasibuan juga meminta semua pihak menghormati perbedaan pendapat dan saling menghargai serta menjaga keamanan.
Untuk menghindari kejadian serupa, ia menyarankan agar setiap kegiatan yang mempertemukan masyarakat, baik diskusi maupun arisan, sebaiknya dilaporkan ke kantor polisi setempat.
Hal ini sangat penting agar pihak kepolisian dapat memberikan keamanan dan mencegah terjadinya kejadian serupa, serta masyarakat dapat dengan nyaman menyampaikan aspirasinya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pemecatan paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
“Ada lima orang yang kami amankan dan dua orang sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9).
Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal pidana dengan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan pidana, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan harta benda, dan Pasal 351 KUHP. yang mengacu pada dilakukannya tindak pidana.
“Ada dua orang petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan berbagai fasilitas di lokasi itu,” ujarnya (Ant/P-2).