Tim pemantau PPHAM mendistribusikan pemenuhan hak korban kekerasan

Tim Pemantau PPHAM Salurkan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng

Topautopay.com – Tim pemantau PPHAM telah aktif dalam mendistribusikan pemenuhan hak korban kekerasan. Mereka bekerja untuk memastikan korban kekerasan mendapatkan perlindungan, dukungan, dan akses ke layanan yang mereka butuhkan. Dengan komitmen mereka, harapan tercipta untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan.

Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Luar Pengadilan (Tim Pemantau PMHAM) menyelenggarakan Program Realisasi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Akibat Peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah yang digelar di Pogombo, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (14/12). Penyelenggaraan Program realisasi hak-hak korban merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat di luar pengadilan yang diterima pemerintah. Sulawesi Tengah berada di urutan ketiga setelah Aceh dan Jakarta. Program realisasi hak korban pelanggaran HAM berat di Aceh dilaksanakan pada Juni 2023. Sedangkan pemenuhan hak korban di Jakarta antara lain kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, kerusuhan. Mei 1998 dan kasus penghilangan paksa dilakukan pada 11 Desember 2023. Baca juga : Jokowi belum menyelesaikan sepenuhnya pelanggaran HAM berat di akhir masa jabatannya. Sebanyak 448 penerima manfaat yang mewakili 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulawesi Tengah menerima sejumlah program dari pemerintah, antara lain: Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kementerian Kesehatan, Program Keluarga Harapan, Atensi dan Sembako dari Kementerian Kesehatan. Bidang Sosial, pelatihan usaha mikro dan penerbitan NIB dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, bingkisan tahun baru dari Kementerian Perekonomian, program perbaikan atau pembangunan rumah tinggal dari Kementerian PUPR. Dan khusus bagi para korban di Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan bantuan sembako. Ketua tim PPHAM yang kini menjabat wakil ketua tim pemantau PPHAM II, Prof. Dr Makarim Wibisono mengatakan, momentum ini sangat istimewa karena masih dalam semangat perayaan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Baca juga: Benny Rhamdani Sebut Prabowo Alihkan Intisari Pertanyaan Ganjar Soal Lokasi Makam Aktivis 98. dan Masalah Keamanan Pak Mahfud MD menelpon saya untuk menjelaskan keinginannya menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu tanpa kekerasan Pak Mahfud MD meminta kesediaan saya untuk menjadi ketua PPHAM. “Pagi ini kita menyaksikan peristiwa bersejarah khususnya bagi para korban dan keluarganya di Sulawesi Tengah,” kata Makarim dalam sambutannya. Makarim berharap langkah bersejarah ini dapat mempererat kerukunan bangsa, khususnya dalam menyambut seratus tahun kemerdekaan tahun 2045. “Kita berdoa sedalam-dalamnya, semoga ikhtiar bersejarah pagi ini menjadi langkah yang berarti untuk menyembuhkan luka saudara sebangsa demi memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI yang menghadapi 100. “Tahun kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2045. Dan saya juga berdoa semoga usaha pemerintah Indonesia berhasil sepenuhnya agar pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak terulang kembali di tanah air, ” kata Makarim. Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengungkapkan rasa syukurnya karena para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng akhirnya mendapat hak atas kompensasi. Ia berharap upaya bersejarah ini bisa membuahkan kehidupan yang lebih damai bagi para korban. “Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan rasa hormat yang sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang memprogram penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar hukum. bagi para korban pelanggaran HAM di Sulteng.”Semoga kegiatan ini menjadi awal dalam membangun kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera bagi para korban,” ujarnya.(RO/Z-7)

Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim Pemantau PMHAM) melaksanakan Program Realisasi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan di Pogombo, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (14.12.).

Bacaan Lainnya

Penyelenggaraan Program realisasi hak-hak korban merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat di luar pengadilan yang diterima pemerintah.

Sulawesi Tengah berada di urutan ketiga setelah Aceh dan Jakarta. Program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Aceh dilaksanakan pada Juni 2023. Sedangkan pemenuhan hak korban di Jakarta antara lain kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, kerusuhan Mei. 1998, dan kasus penghilangan paksa dilakukan pada 11 Desember 2023.

Hingga akhir masa jabatannya, Jokowi belum menyelesaikan pelanggaran HAM berat

Sebanyak 448 penerima manfaat yang mewakili 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulawesi Tengah menerima sederet program dari pemerintah, antara lain: Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kementerian Kesehatan, Program Keluarga Harapan, Atensi dan Sembako dari Kementerian Kesehatan. Bidang Sosial, pelatihan usaha mikro dan penerbitan NIB oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. , Kado Tahun Baru dari Kementerian Pembangunan Perkotaan, program perbaikan atau pembangunan rumah tinggal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dan khusus bagi para korban di Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan bantuan sembako.

Ketua tim PPHAM yang kini menjabat wakil ketua tim pemantau PPHAM II, Prof. Dr Makarim Wibisono mengatakan, momentum ini sangat istimewa karena masih dalam semangat perayaan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya.

Benny Rhamdani menyebut Prabowo menyimpangkan inti pertanyaan Ganjar soal lokasi makam aktivis 98 itu.

“Bagi saya, kejadian seperti ini istimewa karena mengingatkan saya pada kejadian 2,5 tahun lalu, ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Dr. Mahfud MD menelepon saya untuk menjelaskan keinginannya menyelesaikan non- pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pak Mahfud MD meminta kesediaan saya untuk menjadi Presiden PPHAM. “Pagi ini kita menyaksikan peristiwa bersejarah khususnya bagi para korban dan keluarganya di Sulawesi Tengah,” kata Makarim dalam sambutannya.

Makarim berharap langkah bersejarah ini dapat mempererat kerukunan bangsa, khususnya menyambut abad kemerdekaan pada tahun 2045.

“Kita berdoa sedalam-dalamnya, semoga upaya bersejarah pagi ini menjadi langkah berarti dalam penyembuhan luka sebangsa dan setanah air untuk memperkuat kerukunan nasional NKRI menghadapi peringatan 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang. 2045. Saya juga berdoa semoga upaya pemerintah Indonesia berhasil mencegah pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak akan terjadi lagi di Indonesia, kata Makarim.

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengungkapkan rasa syukurnya karena para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng akhirnya mendapat hak atas kompensasi. Ia berharap upaya bersejarah ini bisa membuahkan kehidupan yang lebih damai bagi para korban.

“Atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan rasa hormat yang sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang memprogram penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar hukum. bagi para korban pelanggaran HAM di Sulteng.”Semoga kegiatan ini menjadi awal dalam membangun kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera bagi para korban,” ujarnya.(RO/Z-7)

Tim pemantau PPHAM memiliki peran penting dalam mendistribusikan pemenuhan hak korban kekerasan. Dengan memberikan pengawasan dan bantuan, tim ini memastikan korban mendapat perlindungan hukum dan layanan yang diperlukan. Dengan kerja keras mereka, diharapkan korban kekerasan dapat mendapatkan pemenuhan hak-haknya dengan adil dan baik.

Source

Pos terkait