Tidak ada jaminan DPR akan melanjutkan RUU lama

Tak Ada Jaminan DPR Lanjutkan RUU Lawas

Peneliti Formappi Lucija Karus (kiri (MI/Usman Iskandar)).

PENELITI Forum Komunitas Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, tidak ada jaminan DPR RI akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) lama pada periode 2024-2029.

Lucius tak yakin dengan komitmen DPR baru terkait akun-akun lama yang nasibnya selalu terkatung-katung tanpa kejelasan.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada jaminan, kecuali akun tertentu masuk dalam daftar akun portabel,” kata Lucius kepada Media Indonesia, Senin (30/9). Maka tidak ada jaminan RUU lainnya akan terus dibahas, tambahnya.

Baca juga: Rapat Paripurna Terakhir, DPR Setujui Lima RUU Kerjasama Pertahanan

Lucius menjelaskan, jika masuk dalam Daftar Prolegnas 2025-2029, maka RUU tersebut akan dibahas kembali dari awal.

Rapat Paripurna DPR RI di akhir masa sidang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akan dimasukkan dalam keanggotaan Program Legislasi Prioritas (Prolegnas) DPR RI untuk tahun 2024-2029.

“Melalui forum rapat paripurna ini, kami meminta persetujuan atas usulan badan legislatif (Baleg) mengenai rancangan undang-undang tentang perlindungan PRT yang masuk dalam prioritas Program Legislatif Nasional keanggotaan DPR periode 2024. -2029. Bisakah kamu menyetujuinya?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang ditanggapi positif oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (30 September).

Baca Juga: Komisi II DPR Setujui 79 RUU Kabupaten/Kota yang Dibawa ke Paripurna

Oleh karena itu, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU PPRT periode berikutnya yakni periode 2024-2029.

Baleg DPR RI menegaskan DPR tidak mengesahkan RUU PPTT periode 2019-2024. Ketua Baleg DPR RI Wihado Woyanto mengatakan RUU tersebut akan terus dibahas DPR pada periode berikutnya.

Menurutnya, pembahasan tetap berjalan karena RUU PPTT masih memerlukan kajian lebih lanjut dengan Pemerintah.

“Tentu saja dalam jangka waktu yang singkat ini, yaitu hampir berakhirnya periode kita hingga bulan Oktober atau akhir September, tentu tidak memungkinkan kita untuk membahas dan mengambil keputusan lebih lanjut, karena kita masih perlu melakukan pertemuan dengan pemerintah dan negara. Masih ada pemeriksaan lebih lanjut, kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senin (23 September). (J-2)

Pos terkait