Tersangka terorisme di Batu merupakan simpatisan ISIS

Tersangka terorisme di Batu simpatisan Daulah Islamiyah

Polisi berjaga di luar rumah kontrakan terduga teroris di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Batu, Jawa Timur (ANTARA PHOTO/Irfan Sumanjaya)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap tersangka teroris di Batu, Malang, Jawa Timur berinisial HOK (19) merupakan simpatisan ISIS yang berafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

“Orang yang dimaksud telah bersumpah setia. Bayat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan aplikasi media sosial, berjanji setia kepada emir (pemimpin) Negara Islam ISIS, kata juru bicara Densus 88, Komisioner Polisi Anti Teror Pol. Aswin Siregar dalam keterangan video yang dikutip hari ini di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Aswin menjelaskan, HOK mengakses berbagai situs yang memuat dakwah Daulah Islamiyah. Remaja tersebut juga mendapat informasi radikal dari media sosial sehingga ia merasa ingin bunuh diri.

Baca juga: Ulama Mendukung Tindakan Tegas Melawan Terorisme

“Tersangka diberikan atau diberi giroh, giroh itu tentang hantu, untuk melakukan penyerangan itu sendiri,” kata Aswin.

HOK berencana melakukan serangan bom bunuh diri di sebuah tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsepu, Desa Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada Rabu (31 Juli).

Kemudian, tim Densus dan Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan pelaku di Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang pada Kamis (1/8).

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Terorisme Selama 2023

Usai penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan beberapa cairan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.

“Dalam penggeledahan kami juga menemukan beberapa kontainer berisi tembakan biasa ini sebagai bahan tambahan atau penambah daya rusak dari bom yang dibuat,” kata Aswin.

Aswin mengatakan, tersangka HOK belajar merakit bom melalui internet. “Ada website tertentu yang juga diakses oleh yang bersangkutan melalui media sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HOK dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. (Semut/P-2)

Pos terkait