Polisi telah menetapkan dua tersangka pembubar perdebatan di Kemang (Antara/Reno Esnir).
Lembaga Pengkajian Strategis (Lemkapi) Kepolisian Republik Indonesia menilai aparat harus bertindak tegas terhadap sekelompok preman yang diduga melakukan perusakan dan pembubaran kekerasan terhadap diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
“Tindakan para preman ini jelas tidak bisa ditoleransi. Kami menuntut tindakan tegas,” kata direktur eksekutif Institute for Strategic Studies itu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (1/10).
Terkait peristiwa yang terjadi di Kemang, tegasnya, pihaknya meminta semua pihak yang terlibat bisa diadili. Sebab secara undang-undang, negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengutarakan pendapat, kata dosen program pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka aksi pembubaran diskusi di Kemang
Edi menyambut baik perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bereaksi cepat dan mengambil langkah hukum dengan mengadili sejumlah pelaku yang ditangkap. Kami melihat Polda Metro Jaya telah mengambil langkah cepat dengan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menyebabkan kerusakan dan mengadili pelakunya, ujarnya.
Lemkapi mengatakan, seluruh jajaran Polri harus tegas dalam memberantas segala bentuk kekerasan demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Edi juga meminta semua pihak menghormati perbedaan pendapat dan saling menghormati serta menjaga keamanan.
Untuk menghindari kejadian serupa, ia menyarankan agar setiap kegiatan yang mempertemukan masyarakat, baik diskusi maupun arisan, sebaiknya dilaporkan ke kantor polisi setempat.
Baca juga: Propam Periksa 11 Polisi Terkait Pembubaran Perdebatan
Hal ini sangat penting agar polisi dapat memberikan keamanan dan mencegah terjadinya kejadian serupa, serta masyarakat dapat dengan nyaman menyampaikan aspirasinya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pemecatan paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Kepala Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9) mengatakan, ada lima orang yang kami amankan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan pidana, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan harta benda, dan Pasal 351 KUHP yang mengacu pada pengrusakan harta benda. hingga dilakukannya tindak pidana.
“Ada dua orang petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan pengrusakan sejumlah fasilitas di lokasi itu,” ujarnya. (Semut/J-2)