Topautopay.com – Sebagian anggota Dewan Penyantun Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tidak mengetahui tentang pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam proses pengunduran diri tersebut, yang seharusnya melibatkan seluruh anggota Dewas KPK sebagai penyelenggara dan pengawas KPK.
TIDAK semua anggota Dewas KPK mengetahui Firli Bahuri telah mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab keinginan itu ia sampaikan saat sebagian dari mereka pulang. Nanti saya sampaikan ke dewan (anggota Dewas lainnya yang merupakan hakim etik). Nanti majelis yang memutuskan, kata Ketua KPK Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023. Tumpak mengatakan Firli datang sekitar pukul 17.00 WIB. Tak hadir dalam sidang etik. Baca juga: Firli Bahuri mengundurkan diri Tumpak langsung mendengar keputusan pengunduran diri. Menurut dia, Firli membawa surat pengunduran diri yang dibungkus map kuning. “Saya dan lainnya Teman-teman (anggota Devasa) kita di sana, Pak H (Harjono) juga ada, Pak ISA (Indriyanto Seno Adji) juga ada,” kata Tumpak. Baca Juga: ICW: Firli Bahuri pantas ditangkap karena kebanyakan dari mereka Pengunduran diri Firli sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Negara Pratikon pada 18 Desember 2023. Namun Kepala Negara tak memberikan tanggapan. Praperadilan dibubarkan pada Selasa (19/12), Korsel Pengadilan Negeri Jakarta menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan penolakan tersebut, tak ada lagi alasan untuk tidak segera menangkap Firli. Hakim tunggal Imelda Herawati membacakan bantahan Firli sebelum sidang. “Saya nyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda, Selasa (19/12). Salah satu pertimbangan hakim, permintaan yang diajukan Firli bukan hanya berkaitan dengan masalah formil saja, namun Firli mengajukan bukti-bukti yang tidak berkaitan dengan persidangan sebelumnya. Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi untuk Polda Metro Jay. Status tersangka Firli Bahuri dinyatakan sah. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keputusan ini berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur. Oleh karena itu, ia meminta agar persidangan terhadap Firli segera dilanjutkan dan Firli segera ditahan. “Saat ini berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Jika dinyatakan lengkap maka Firli harus segera ditahan. Tidak ada lagi alasan bagi Polda Metro untuk tidak menahan Firli,” kata Sugeng. Ketua IM57+ Institute atau sekelompok mantan pegawai KPK yang dipecat dengan dalih gagal ujian nasional, M. Praswad Nugraha pun meminta Poldo Metro Jaya segera menahan Firli. Ia mengingatkan Firli berpotensi kabur. “Dalam keadaan ini dia menjadi rentan dan ada kemungkinan Firli Bahuri mengambil jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri dan menggunakan berbagai cara lain untuk menghindari tanggung jawab hukum.” Praswad meminta Pold Metro Jay tidak menganggap remeh kemungkinan Firli kabur usai kalah praperadilan. Sebab yang bersangkutan memang ingin bebas dari tuduhan menerima suap, tip, dan pemerasan. Firli pun diminta mundur untuk menghadapi persidangan korupsi setelah permohonan praperadilannya ditolak. (MGN/Z-4)
TIDAK semua anggota Dewas KPK mengetahui Firli Bahuri telah mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab keinginan itu ia sampaikan saat sebagian dari mereka pulang.
Nanti saya sampaikan ke dewan (anggota Dewas lain yang jadi hakim etik). Nanti majelis yang memutuskan, kata Ketua KPK Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023. .
Tumpak mengatakan Firli datang sekitar pukul 17.00 WIB. Dia tidak menghadiri sidang etiknya.
Baca juga: Firli Bahuri Mundur
Tumpak mendengar langsung keputusan mengundurkan diri. Menurut dia, Firli membawa surat pengunduran diri yang dibungkus map berwarna kuning.
“Saya dan teman-teman yang lain (anggota Devas) ada, Pak H (Harjono) juga ada, Pak ISA (Indriyanto Seno Adji) juga ada,” kata Tumpak.
Baca Juga: ICW: Firli Bahuri pantas ditangkap karena sebagian besar mangkir
Pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Negara Pratikon pada 18 Desember 2023. Namun, kepala negara tak memberikan tanggapan.
Prosedur sebelumnya ditolak
Pada Selasa (19/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan penolakan tersebut, tak ada lagi alasan untuk tidak segera menangkap Firli.
Hakim tunggal Imelda Herawati membacakan bantahan Firli sebelum sidang. “Saya nyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda, Selasa (19/12).
Salah satu pertimbangan hakim, permintaan yang diajukan Firli bukan hanya berkaitan dengan masalah formil saja, namun Firli mengajukan bukti-bukti yang tidak berkaitan dengan persidangan sebelumnya. Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi untuk Polda Metro Jay. Status tersangka Firli Bahuri dinyatakan sah.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keputusan ini berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur. Oleh karena itu, ia meminta agar persidangan terhadap Firli segera dilanjutkan dan Firli segera ditahan.
“Saat ini berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Jika dinyatakan lengkap maka Firli harus segera ditahan. Tidak ada lagi alasan bagi Polda Metro untuk tidak menahan Firli,” kata Sugeng.
Ketua IM57+ Institute atau sekelompok mantan pegawai KPK yang dipecat dengan dalih gagal ujian nasional, M. Praswad Nugraha pun meminta Poldo Metro Jaya segera menahan Firli. Ia mengingatkan Firli berpotensi kabur. “Dalam keadaan ini dia menjadi rentan dan ada kemungkinan Firli Bahuri akan menggunakan jalur di luar jalur hukum dengan melarikan diri dan menggunakan berbagai cara lain untuk menghindari tanggung jawab hukum.”
Praswad meminta Pold Metro Jay tidak menganggap remeh kemungkinan Firli kabur usai kalah praperadilan. Sebab yang bersangkutan memang ingin bebas dari tuduhan menerima suap, tip, dan pemerasan. Firli pun diminta mundur untuk menghadapi persidangan korupsi setelah permohonan praperadilannya ditolak. (MGN/Z-4)
Meskipun Firli Bahuri telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak semua anggota Dewan Pengawas KPK mengetahuinya. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam komunikasi internal di lembaga anti rasuah tersebut. Kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan lembaga harus menjadi prioritas bagi KPK ke depan.