Topautopay.com – Pengemudi truk perlu memperhatikan 6 aturan berikut agar dapat berkendara dengan aman. Beberapa aturan yang harus diwaspadai antara lain menjaga jarak aman, memperhatikan kecepatan, istirahat yang cukup, memastikan kelayakan truk, serta menghindari penggunaan hp saat berkendara. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keselamatan di jalan.
Kecelakaan di Pintu Tol Halim, Rabu (27/03/2024) (MI/Ramdani)
BEKERJA sebagai sopir truk tidaklah mudah. Pengemudi truk berperan penting dalam mengangkut barang, menegakkan aturan perilaku dan mempunyai tanggung jawab yang besar.
Pengemudi truk harus selalu berhati-hati untuk memastikan keselamatan dirinya sendiri dan keselamatan orang lain. Selain itu, pengemudi truk juga harus mengikuti aturan sebelum dan selama berkendara untuk memastikan barang bawaan yang diangkutnya tetap aman.
Sebelumnya, tabrakan beruntun diketahui terjadi pada Rabu (27 Maret) di Tol Halim, dari arah Bekasi menuju Tol Kota. Lima kendaraan terlibat dalam tabrakan ini. Kompol Hasby Ristama, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (KASAT PJR) Otoritas Transportasi (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan, MI, pengemudi truk kuning yang diduga penyebab kecelakaan di Tol Halim, Jakarta Timur, adalah masih 18 tahun. Diduga truk tersebut dioperasikan secara lalai.
Baca Juga: Polisi akan periksa CCTV untuk usut rentetan kecelakaan di Tol Halim
Lantas, aturan apa saja yang perlu Anda perhatikan sebagai sopir truk? Berikut beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengemudi truk:
1. Memiliki Surat Izin Mengemudi
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi. SIM yang diwajibkan bagi pengemudi truk adalah SIM B. SIM B berlaku untuk mengemudikan kendaraan berat termasuk truk.
Syarat memegang Surat Izin Mengemudi diatur dalam Pasal 7 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2001 (Perpol).
Disebutkan, ada empat syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, yaitu usia, administrasi, kondisi kesehatan, dan lulus tes. Usia minimal untuk memiliki SIM B adalah 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B1, 21 tahun untuk SIM B2, 22 tahun untuk SIM Umum B1, dan 23 tahun untuk SIM Umum B2.
Baca juga: Korban Kecelakaan Plaza Tol Halim, 3 Orang Diantaranya Sudah Dipulangkan
2. Memiliki standar kompetensi
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2019, seluruh pengemudi angkutan barang harus memiliki standar kualifikasi.
Termasuk di dalamnya pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional Ketenagakerjaan Indonesia (SKKNI).
Pelatihan pengemudi tidak hanya harus bersifat teoritis, tetapi juga praktis, sesuai dengan kondisi lapangan.
Baca juga: Jasa Marga fokus pada evakuasi pasca kecelakaan dan pengaturan lalu lintas di Tol Halim
3. Menjaga kestabilan fisik dan emosi
Pengemudi truk wajib menjaga kestabilan fisik dan emosi selama berkendara. Sebagai seorang sopir truk, hendaknya Anda mengendalikan emosi dan berusaha untuk tidak bertindak emosional, serta ingat untuk berdoa sebelum berangkat.
4. Periksa kondisi kendaraan
Pengemudi truk harus memeriksa kendaraannya dalam kondisi baik sebelum berangkat. Pengemudi truk harus selalu memeriksa kondisi rem dan lampu, serta kebenaran dokumentasi kendaraan.
5. Selalu hormati rambu lalu lintas
Pengemudi truk harus mematuhi rambu lalu lintas. Dalam mengemudikan truk, pengemudi truk diharapkan menjaga jarak aman, memantau keselamatan pengguna jalan lain, dan tidak mengemudi sembarangan atau ugal-ugalan.
6. Pelatihan berdasarkan wawasan
Pelatihan pengemudi truk berbasis wawasan sangat penting dan harus relevan untuk mengidentifikasi permasalahan di lapangan. Hal ini memungkinkan pengemudi untuk lebih beradaptasi dengan situasi dan kondisi di lapangan. (Z-10)
Pengemudi truk perlu waspada terhadap 6 aturan penting untuk keselamatan. Hal-hal seperti mengatur jarak aman, tidak menerobos lampu merah, dan hindari kelelahan perlu diingat. Kecepatan harus dikendalikan, fokus selalu di jalan, dan selalu periksa kondisi kendaraan. Semua ini penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan saat mengemudi truk.