Sejarawan Anhar Gonggong (kiri) (MI/PIUS ERLANGGA)
SEJARAH Anhar Gonggong menilai pencabutan TAP MPRS nomor XXXII/MPRS/1967 yang berisi penyerahan kekuasaan pemerintahan negara kepada Presiden Sukarno lebih disebabkan oleh faktor psikologis. Pasalnya, kata Anhar, tuduhan terhadap Bung Karno di TAP MPRS otomatis gugur ketika Pak Proklamator ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2012.
“Tapi mungkin Megawati, Guntur, dan keluarga besar merasa TAP masih dirugikan, kalau memang masih ada. Tapi sebenarnya dengan diangkatnya Sukarno sebagai pahlawan nasional bersama Hatta, maka persoalan hukum sudah tidak ada lagi. “TAP MPRS tidak masuk akal, kata Anhar kepada Media Indonesia, Senin (9/9).
“Mungkin ada faktor psikologis bagi Megawati, Guntur dan keluarga besarnya jika TAP tetap eksis. Itu wajar bagi saya,” imbuhnya.
Baca juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Prabowo: Dia Persatukan Kita
Anhar menegaskan, tidak mungkin Sukarno dinyatakan sebagai pahlawan nasional jika dianggap mengkhianati negara. “(Saat) Sukarno dinobatkan sebagai pahlawan nasional, segala sesuatu yang berkaitan dengan G30S dan sebagainya otomatis dianggap selesai,” jelas Anhar.
Sebelumnya MPR resmi mencabut TAP MPRS nomor XXXII/MPRS/1967 yang berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara kepada Presiden Soekarno. Keputusan tersebut diserahkan Presiden MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga besar Bung Karnoa di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9 September).
“Dengan ditetapkannya keputusan pemberian gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno, maka secara administratif dan hukum Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” kata Bamsoet.
Mantan Ketua DPR itu juga menyampaikan komitmen MPR untuk mengembalikan nama baik Bung Karn akibat ketidakpastian hukum yang wajar. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah sosialisasi pencabutan MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967. (H-2)