Saksi kasus korupsi di Tin mengatakan, jaminan tersebut dibayar oleh PT RBT

Saksi Kasus Korupsi Timah Ungkap PT RBT Sudah Bayar Jaminan Pemulihan Lingkungan

Suasana sidang korupsi PT Timah (MI/Susanto)

SAKSI dalam persidangan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengatakan perusahaannya membayar dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan perusahaan di pertambangan tersebut. wilayah di mana ia beroperasi.

Dana jaminan pemulihan lingkungan dibayarkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan IUP wilayah pertambangan sesuai Pasal 43 ayat (2) huruf (a) UPPLH. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang mempersiapkan suatu perusahaan dan/atau kegiatan untuk memulihkan kualitas lingkungan hidup yang rusak akibat kegiatannya.

Bacaan Lainnya

PT RBT memberikan jaminan klaim setiap tahun sekali, kata Ayu Lestari di persidangan.

Baca juga: Jaksa Batalkan Penyitaan Jet Pribadi karena Bukan Milik Harvey Moeis

Namun, dia mengaku tidak ingat berapa nominal dana jaminan yang dibayarkan. Yang bisa dipastikan, jumlah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.

“Kita bicara kuna ratusan juta, dan dasar pengajuan klaim jaminan adalah surat dari dinas ESDM,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga membenarkan bahwa PT RBT memperoleh tambang timah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah dalam menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga: Berita Kejaung Tepis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah

“Bijih timah yang digunakan dalam kerjasama tersebut merupakan bijih timah yang bersumber langsung dari IUP PT Timah,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan aktivitas pertambangan yang merambah kawasan hutan lindung dan merusak lingkungan.

Hal itu dibenarkan dalam keterangan saksi lain yang hadir dalam persidangan di hari yang sama, Direktur CV Teman Jaya, Kurniawan Efendi Bong.

Baca juga: Kejaksaan Sedang Selidiki Adik Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah

Kurniawan sendiri merupakan pemilik lahan yang berada di wilayah IUP PT Timah. Dalam kerja samanya dengan PT Timah, dia mengatakan, lahan yang dijadikan lokasi kegiatan penambangan merupakan lahan perkebunan, baik miliknya sendiri maupun milik masyarakat lain yang dibelinya.

“Tidak ada kawasan hutan yang ditambang, PT Timah memutuskan tidak ada penambangan di hutan tersebut,” lanjutnya.

Dalam persidangan, Kurniawan mengulangi keterangan saksi-saksi sebelumnya terkait model kemitraan PT Timah dengan pemilik lahan di bawah IUP PT Timah.

Baca Juga: Daripada Rp 271 Triliun, Total Kerugian Korupsi Naik Jadi Rp 300 Triliun

“PT Timah merangkul masyarakat dengan CV, termasuk CV Teman Jay,” jelasnya.

Model kemitraan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 136 UU Minerba, yang menyatakan bahwa pemilik IUP harus memenuhi hak atas tanahnya sebelum melaksanakan pekerjaan.

Bentuk kemitraan dengan masyarakat ini sendiri dinilai win-win solution karena sebenarnya lahan yang dikuasai PT Timah sangat kecil dibandingkan total luas lahan di IUP PT Timah sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dan PT Timah.

Dengan model kemitraan dengan masyarakat pemilik lahan seperti Kurniawan, PT Timah tetap bisa mendapatkan timah di wilayah IUP miliknya, sementara masyarakat pemilik lahan juga mendapatkan hak ekonomi atas tanahnya. (Z-8)

Pos terkait