Topautopay.com – Rapat Koordinasi Nasional digelar oleh Pemerintah untuk membahas berbagai kebijakan dan program yang akan diimplementasikan. Rapat ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang baik antara berbagai instansi pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (DOC KEMENTERIAN KOORDINASI PEREKONOMIAN)
SEBAGAI produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan total produksi lebih dari 56 juta ton dan ekspor mencapai 26,33 juta ton, minyak sawit berhasil menjelma menjadi komoditas strategis penopang perekonomian nasional. Pada tahun 2023, nilai ekspor minyak sawit dan turunannya bisa mencapai USD 28,45 miliar atau 11,6% dari total ekspor nonmigas, menyerap hingga 16,2 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung, termasuk petani kecil.
Ekspor minyak sawit Indonesia juga telah menjangkau lebih dari 125 negara untuk memenuhi kebutuhan pangan, energi, dan berbagai industri hilir lainnya. Mengingat besarnya potensi kelapa sawit, Pemerintah terus berupaya menciptakan nilai tambah dan mengembangkan industri hilir kelapa sawit agar tidak hanya terkonsentrasi pada bahan mentah saja, namun juga dapat menghasilkan produk akhir.
“Pemerintah terus menggalakkan mandatori biodiesel yang saat ini sudah mencapai B35 dan sudah teruji menjadi B40, dan realisasi penyerapan biodiesel dalam negeri pada tahun 2023 mencapai 12,2 juta kilogram liter, dan tentunya hal ini akan sangat mempengaruhi penyerapan CPO. pemanfaatannya di dalam negeri,” ujarnya. Menteri Koordinator Perekonomian Dalam Negeri Airlangga Hartarto pada Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada Kamis (28/3).
Baca juga: BPDPKS-Aspek Kerja Sama Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi Berbasis Sawit di Sultra
Selanjutnya, sebagai peta jalan perbaikan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan secara keseluruhan, Pemerintah juga menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2019 yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB). untuk tahun 2019-2024.Inpres ini mengamanatkan 14 Kementerian/Lembaga, 26 Pemerintah Daerah Sentra Produksi Kelapa Sawit dan 217 Pemerintah Pusat Produksi Kelapa Sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.
Selanjutnya Instruksi Presiden terdiri dari 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan dan 118 hasil. Kelima komponen RAN KSB sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019, adalah penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, pengelolaan perkebunan dan penyelesaian sengketa, serta dukungan percepatan implementasi sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan peningkatan akses pasar. untuk produk dengan minyak sawit.
Program dan kegiatan yang tertuang dalam Instruksi Presiden RAN KSB dirancang untuk menciptakan kondisi yang merangsang bagi pekebun dan badan usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi ISPO. Realisasi sertifikasi ISPO pasca terbitnya Inpres RAN KSB secara kumulatif mencapai 883 perusahaan dan 52 koperasi/kelompok pekebun.
Baca Juga: Business Matching Capai Rp 1,02 Triliun, Bukti Bisnis Perkebunan Menjanjikan
Selain sertifikasi ISPO, kebijakan lain yang juga menjadi bagian besar dalam instruksi presiden RAN KSB adalah Program Peremajaan Kelapa Sawit Nasional (PSR). Pemerintah mempercepat program PSR dengan menyederhanakan proses permohonan. Implementasi Program PSR hanya mencapai rata-rata 50.000 ha per tahun atau 28% dari target 180.000 ha per tahun. Secara akumulasi tahun 2017 hingga 24 Maret 2024, Pemerintah juga menyalurkan dana PSR sebesar Rp9,25 triliun dengan luas total 331.007 ha.
Selain itu, Menko Airlangga juga mendorong dukungan dan kerja sama pemerintah daerah terkait pelaksanaan RAN KSB dengan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di daerahnya. Hingga saat ini, terdapat 9 provinsi yang memiliki Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB), yaitu Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan sejumlah hasil rapat koordinasi terbatas Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat yang dilaksanakan sebelum Rakornas, dimulai dengan rencana perubahan alokasi dana PSR dari Rp 30 juta/ha menjadi Rp 60 juta/ha, mengurangi persyaratan permohonan awal program PSR dari 6 permohonan menjadi 3 permohonan, menyederhanakan proses verifikasi dan mempersingkat proses permohonan program PSR.
Rapat terbatas juga membahas penyelesaian sawit di kawasan hutan, sehingga disusun skenario berbeda sesuai UU Cipta Kerja, pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kesempatan ini Direktur Badan Informasi Geospasial, Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/ BPN), Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Deputi Bidang Koordinasi Nutrisi dan Agribisnis, Koordinator Kementerian Perekonomian, Deputi Koordinasi BUMN Bidang Pengembangan Usaha, Penelitian dan inovasi, Kementerian Perekonomian, Juru Bicara Kementerian Perekonomian, Dirjen Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), perwakilan kementerian/lembaga, dan perwakilan pemerintah daerah. (Z-6)
Rapat Koordinasi Nasional digelar oleh Pemerintah untuk membahas program kerja strategis. Langkah-langkah untuk memajukan pembangunan di berbagai sektor dibahas secara intensif. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama demi kemajuan bangsa.