Ilustrasi konflik sengketa pertanahan (DOK MI)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi penyitaan gedung di Jalan Lebak Bulus III no. 15, Cilandak, Jakarta, Kamis (12/9) pagi. Dalam penyitaan tersebut, pemilik gedung, Rasich Hanif (RH), putra Radinal Mochtar, mantan menteri di bawah Presiden Soeharto, tewas mempertahankan harta bendanya dalam proses penyitaan yang berakhir ricuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mula-mula tiba di lokasi dan mulai membuka pagar di sisi kiri gedung eksekusi.
RH yang saat itu kondisi fisiknya memprihatinkan karena usia dan kesehatan, namun tetap berusaha sekuat tenaga mempertahankan harta bendanya. Almarhum saudara RH masih berusaha menjaga hartanya, namun terlihat lelah dan lemas, kata Ade Ary, Jumat (13/9).
Baca juga: Doa dan Doa Hingga Hari Ke 7 Jenazah Gaiba Tu Sop Digelar di Aceh, Brunei Darussalam dan Australia
Melihat kondisi RH yang semakin melemah, tim juru sita langsung membawanya ke halaman untuk beristirahat. Namun, situasi RH memburuk. “RH kemudian dibawa kembali ke lorong samping rumah, ternyata dia pingsan,” imbuhnya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, RH dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri ke RS Mayapada dengan menggunakan mobil Kijang Innova. Namun sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 11.30 WIB, kabar duka datang bahwa RH telah meninggal dunia.
Peristiwa ini ditangani Polsek Cilandak. Polisi akan mengusut tuntas kejadian ini dan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan kematian almarhum bukan disebabkan oleh konfrontasi fisik atau tindakan kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum. Kematian almarhum bukan akibat konfrontasi fisik atau kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum, kata Djuyamto. (S-1)