Topautopay.com – Kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang polisi terhadap seorang pelajar di Lombok menimbulkan kecaman dari Komisi Kepolisian Nasional. Perbuatan ini dianggap merusak citra institusi polisi dan menuntut penegakan hukum yang tegas. Kompolnas menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan menjamin keadilan dalam penanganan kasus ini.
Seorang polisi berinisial Brigadir TO diduga memperkosa siswi berinisial D di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listya Sigit Prabowo mengkriminalisasi dan memecat TO. “Kami juga berharap selain melalui proses pidana, yang bersangkutan juga harus menjalani proses etik dengan ancaman hukuman paling berat yaitu pemecatan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Desember 2023. Poengky mengatakan Brigadir TO harus menjalani proses etik. dihukum berat. Sebab, pelakunya adalah seorang polisi, dan korbannya adalah kerabatnya. Baca juga: Jenazah Mahasiswa Unair Dimakamkan di Lereng Gunung Klotok “Jadi, yang bersangkutan patut mendapat hukuman yang lebih berat. Kami berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Poengky. Menurut dia, hukuman berat itu dilakukan agar memberikan efek jera. Serta TO dan anggota Korps Bhayangkara lainnya. Kompolnas berharap pimpinan Polri memberikan perhatian serius agar tidak ada lagi kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang dilakukan anggotanya. Baca juga: Mahasiswa Unair yang Meninggal di Mobil Beli Gas Helium dan Selang Transparan Secara Online “Karena ini sangat memalukan institusi Polri. Pendidikan HAM dan sensitif gender harus diberikan kepada seluruh anggota Polri,” dia dikatakan. Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengklarifikasi ke Polda NTB terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota polisi. Selain itu, Kompolnas juga akan disertai pemberitaan media yang menyebutkan anggota Polri berpangkat brigadir di NTB diduga melakukan pemerkosaan terhadap santri yang juga kerabatnya. Poengky mengatakan Kompolnas sangat menyayangkan jika benar Brigadir Polisi (Brigpol) TO melakukan tindak pidana pemerkosaan. Apalagi korbannya adalah anak pesantren yang masih sekeluarga dengannya. “Jadi, bila benar yang bersangkutan adalah pelaku pemerkosaan, maka pantaslah yang bersangkutan dituntut dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan diancam hukuman penjara 12 tahun. UU TPKS Pasal 4 ayat (2) poin dan juncto Pasal 6 poin B, “kata anggota Badan Pengawasan Eksternal Polri itu. Kasus ini terungkap setelah seorang pelajar berusia 22 tahun berinisial D asal Lombok Timur melapor ke Reskrim Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bahwa dirinya diperkosa oleh pemilik wisma yang diketahui menjadi anggota polisi berpangkat brigadir. D datang didampingi pengacaranya Muhammad Tohri Azhari. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat 24 November 2023 pukul 16.40 WITA. Saat itu kondisi kost sedang sepi dan korban sedang berada di kamar kosnya dalam perjalanan pulang dari kampus. (Z-10)
Seorang polisi berinisial Brigadir TO diduga memperkosa siswi berinisial D di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listya Sigit Prabowo mengkriminalisasi dan memecat TO.
“Kami juga berharap selain proses pidana, yang bersangkutan juga harus menjalani proses etik dengan ancaman hukuman paling berat yaitu pemecatan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Desember 2023.
Poengky mengatakan Brigadir TO harus dihukum berat. Sebab, pelakunya adalah seorang polisi, dan korbannya adalah kerabatnya.
Oleh karena itu, yang bersangkutan patut mendapat hukuman yang lebih berat. Kami berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, kata Poengky.
Menurut dia, hukuman berat itu diterapkan untuk memberikan efek jera. Serta TO dan anggota Korps Bhayangkara lainnya. Kompolnas berharap pimpinan Polri memberikan perhatian serius agar tidak ada lagi kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang dilakukan anggotanya.
Baca juga: Mahasiswa Unair yang Meninggal di Mobil Beli Gas Helium dan Selang Transparan Secara Online
Karena ini sangat memalukan institusi Polri. Pendidikan hak asasi manusia dan pendidikan sensitif gender harus diberikan kepada seluruh anggota Polri, ujarnya.
Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengklarifikasi ke Polda NTB terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota polisi. Selain itu, Kompolnas juga akan disertai pemberitaan media yang menyebutkan anggota Polri berpangkat brigadir di NTB diduga melakukan pemerkosaan terhadap santri yang juga kerabatnya.
Poengky mengatakan Kompolnas sangat menyayangkan jika benar Brigadir Polisi (Brigpol) TO melakukan tindak pidana pemerkosaan. Apalagi korbannya merupakan anak kos yang masih bersaudara dengannya.
“Jadi, bila benar yang bersangkutan adalah pelaku pemerkosaan, maka pantaslah yang bersangkutan dituntut dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan diancam hukuman penjara 12 tahun. UU TPKS Pasal 4 ayat (2) poin dan juncto Pasal 6 poin B, “kata anggota Badan Pengawasan Eksternal Polri itu.
Kasus ini terungkap setelah seorang pelajar berusia 22 tahun berinisial D asal Lombok Timur melapor ke Reskrim Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bahwa dirinya diperkosa oleh pemilik wisma yang diketahui menjadi anggota polisi berpangkat brigadir. D datang didampingi pengacaranya Muhammad Tohri Azhari.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat 24 November 2023 pukul 16.40 WITA. Saat itu kondisi kost sedang sepi, dan korban sedang berada di ponpes sepulang dari kampus. (Z-10)
Polisi diduga memperkosa seorang pelajar di Lombok telah menimbulkan kecaman keras dari Kompolnas. Perusahaan tersebut menyerukan agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan, serta menuntut keadilan bagi korban. Kompolnas juga menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.