Ilustrasi Rapat Baleg DPR RI (MI/M IRFAN)
RAPAT panitia kerja (panja) lembaga legislatif DPR saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 yang mengacu pada kementerian negara sempat menimbulkan perdebatan. Pembahasan bermula dari usulan perubahan redaksional Daftar Masalah (DIM) nomor 16 menjadi pasal 15 revisi Perpres tersebut.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Pandjaitan mempertanyakan usulan perubahan tersebut. Ia memaparkan artikel yang sudah beberapa waktu ini ramai diperbincangkan.
“Bahwa itu harus karena efisiensi penyelenggaraan negara, agar Pemerintah efektif, dan tidak sekedar berubah. Tiga hari tiga malam kita ngobrol kenapa redaksi tiba-tiba berubah, aneh sekali,” kata Šturman dalam pertemuan tersebut. ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9 September).
Baca Juga: DPR Segera Finalisasi Aturan RUU Kementerian Negara
Pasal 15 Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, versi yang diusulkan atas prakarsa DPR, berbunyi “Jumlah kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan memperhitungkan efisiensi penyelenggaraan negara”.
Sementara itu, usulan perubahan redaksional DIM Pemerintah Nomor 16 pada Pasal 15 berbunyi: “Jumlah kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan Pemerintah. administrasi negara.”
Sturman terkejut dengan perubahan itu. Sementara itu, anggota parlemen yang mengakui perubahan tersebut dianggap aneh.
Baca Juga: Fraksi NasDem Awasi Mekanisme Pembuatan UU Kementerian Luar Negeri
Makanya kita tidak salah dalam membahasnya, kita sudah lama membahasnya. Dan tiba-tiba menjadi editorial, anehnya anggota DPR mengaku itu perubahan redaksi, Aku, aku bingung, katanya adalah Sturman.
Wakil Ketua DPR Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, kalimat tersebut masih akan dibahas. Yakni pada rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
“Jadi nanti susunan kalimatnya dipilih di timus dan timsin, adapun batas jumlahnya sudah kita sepakati. Pilihannya hanya menggunakan kata efisiensi atau menggunakan kebutuhan atau saya ingin menggunakan keinginan, pilihannya adalah tertinggal di timus, timsin,” kata Awiek.
Baca juga: PKS menyetujui RUU Kementerian Negara dengan beberapa komentar
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Desy Ratnasari mengatakan, deklarasi yang disyaratkan presiden sebenarnya masih ada, namun norma efektivitasnya sudah hilang. Jadi, timbul pertanyaan apakah kata efisiensi atau tidak.
“Ya terserah kita dan pemerintah apakah kita terus mengeluarkan kata-kata efektif itu atau tidak, itu saja. Kalau nanti disampaikan langsung oleh presiden, seluruh penjelasan efisiensi dan efektivitas itu terkait dengan jumlah orang yang melakukan hal tersebut. kementerian, baru diserahkan ke presiden,” jelasnya.
Baleg Perwakilan DPR dari Fraksi PKS Hermanto menilai kata efisiensi lebih baik dibiarkan saja. Dengan demikian, ada batasan mengenai kebutuhan presiden untuk membentuk kabinet.
Baca juga: Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Menjadi RUU Inisiatif DPR
Jadi kalau kebutuhannya ada batasnya. Jadi kebutuhannya dibatasi efisiensinya. Jadi kalau tidak ada batasnya, maka besarnya kebutuhannya tidak terbatas, ujarnya.
Awiek meminta penundaan. Selanjutnya dibahas pada tingkat timus dan timus.
“Iya makasih, nanti kita sampaikan ke Timsus dan Timsin beserta catatan pembahasannya untuk disampaikan nanti,” kata Awiek. (P-5)