Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (MI/Susanto).
Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) digugat akibat penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui proses praperadilan.
Klasifikasi perkara, terlepas sah atau tidaknya penyitaan, tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10 Januari).
Ketiga tersangka yang menggugat yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Prosedur sebelumnya dilakukan dengan nomor 101/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: MAKI Kembali Gugat Polda Metro Atas Kelambatan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Ketiga tersangka sebelumnya sempat menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Namun praperadilan mereka juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan ini, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.
Penolakan ini diyakini menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak salah dalam menetapkan status tersangka. Barang bukti yang dimiliki juga diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KPK Soroti Panel yang Penyebab Proses Wawancara Capim Ditutup
Keputusan ini menegaskan bahwa aspek formal penanganan perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur, kata Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menemukan ASDP Indonesia Ferry membeli 53 kapal dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, meski dana yang disiapkan bisa digunakan untuk membeli perangkat baru.
Proses akuisisi ini tidak hanya sekedar membeli kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry juga menerima utang dari Jembatan Nusantara sebesar Rp 600 miliar.
Kasus tersebut telah diselidiki sejak 11 Juli 2024. Penetapan tersangka telah masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (J-2)