Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid (MI/Widjajadi).
Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan upaya penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang diusulkan sejumlah pengurus Kadin provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Provinsi. Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Selain itu, upaya Munas untuk memberhentikan Ketua Umum juga dapat menimbulkan perpecahan dalam organisasi yang berdampak buruk pada iklim usaha nasional.
Melihat perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang dilakukan sejumlah pihak, kami selaku Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya tersebut telah membuahkan hasil. menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang sejahtera, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, dalam sebuah pernyataan. alamat resmi. keterangannya, Jumat (13/9).
Baca juga: Demi Netralitas, Kadin Daerah dan ALB Minta Munas Segera Digelar
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah para pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan dikukuhkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2022. berkaitan dengan AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia. M Arsjad Rasjid PM saat ini menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa jabatan 2021-2026.
Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Musyawarah Nasional VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan demikian, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun anggota luar biasa, mempunyai kewajiban hukum untuk menjalankan amanah undang-undang dan mentaati AD/ART dalam kegiatan organisasinya,” kata Eka.
Baca juga: Ketua Kadin Sumbar Optimis Peluang Usaha Meningkat di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurut AD/ART Kadin Indonesia, Munas hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, itupun setelah dua kali teguran tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permohonan Munas harus diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah kamar dagang dan industri provinsi dan separuh dari jumlah anggota luar biasa.
“Sampai saat ini kami selaku Dewan belum pernah menerima surat teguran atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan maupun General Manager. Oleh karena itu, kami baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh anggota luar biasa tetap tegas dan bersatu serta tegas menyatakan tidak mendukung Munas karena melanggar AD/ART, kata Eka.
Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang terjadi saat ini merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang selaras dengan UU Kadin dan Perpres Kadin harus menjadi landasan perjalanan organisasi.
“Kami mengimbau para pihak untuk secara bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional. “Tantangan perekonomian ke depan akan semakin sulit dan tidak mungkin tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan bekerja sama secara inklusif dan bekerjasama dalam semangat Bhinneka Tunggal Ik,” kata Eka. (J-3)