Topautopay.com – Pengadilan negeri menolak permohonan praperadilan Siskaee dalam kasus film porno. Putusan tersebut disampaikan setelah pengadilan mempertimbangkan bukti dan argumen yang disampaikan oleh pihak terkait. Keputusan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan berlangsung lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Selebgram Siskaeee saat diperiksa di Polda Metro Jaya (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menolak seluruh tuntutan praperadilan seleb Instagram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee. Gugatan tersebut terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jay.
“Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya,” kata Panitia Yudisial Sri Rejeki Marsinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.
Sri pun memerintahkan Siskaeee membayar biaya perkara. Dengan demikian, Siskaeee tetap berstatus tersangka kasus produksi film porno.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Tindakan Praperadilan Siskaeee
Sebelumnya, Siskaeee kembali mengajukan laporan pra-pidana untuk menetapkan tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan pemeriksaan pendahuluan Siskaeee sudah kami kembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024.
Terdakwa praperadilan tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak. Menurut Tofano, ada beberapa perubahan dalam petitum permohonan, termasuk soal penangkapan dan penahanan.
Siskaeee resmi ditahan polisi setelah diperiksa pada Rabu malam, 24 Januari 2024 sebagai tersangka kasus produksi film porno. Siskaeee akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Siskaeee dijemput paksa polisi di sebuah apartemen di Yogyakarta pada Rabu malam, 24 Januari 2024, setelah dua kali tak hadir untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Siskaee langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. (MGN/Z-5)
Pengadilan negeri menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Siskaee dalam kasus film porno. Putusan tersebut diambil setelah pengadilan menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Siskaee diharapkan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian kasus tersebut.