Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan penyerahan Peraturan NIPD kepada perangkat desa

Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan penyerahan Peraturan NIPD kepada perangkat desa

Topautopay.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur telah selesai menyerahkan Peraturan NIPD kepada perangkat desa. Peraturan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat administrasi pemerintahan desa dan memberikan kejelasan dalam pelayanan publik. Diharapkan dengan adanya Peraturan NIPD, pemerintahan desa dapat lebih efektif dan transparan dalam menjalankan tugasnya.

PEMERINTAH Daerah Cianjur, Jawa Barat telah mengirimkan surat keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada seluruh perangkat desa. Total pemenang sebanyak 3.758 orang yang terdiri dari sekretaris desa, kepala dinas, kepala urusan dan kadus.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan NIPD merupakan bentuk legalitas dan memberikan rasa aman kepada perangkat desa. Artinya NIPD menjadi motor penggerak perangkat desa untuk meningkatkan kinerjanya.

Bacaan Lainnya

Sekaligus memberikan kepastian hukum untuk memberikan insentif, ujarnya, Selasa (31/10).

Dengan meningkatnya kinerja perangkat desa, lanjutnya, otomatis akan mempengaruhi upaya peningkatan pelayanan
publik. Pasalnya, berbagai penghargaan yang diterima Kabupaten Cianjur dari pemerintah pusat dan provinsi juga tidak bisa dipisahkan.
kontribusi perangkat desa khususnya dalam hal pelayanan.

“Kami mengapresiasi kinerja yang dilakukan perangkat desa karena
“Mereka menunaikan kewajibannya mengabdi kepada masyarakat,” pungkas Herman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) wilayah Cianjur,
Iwan Setiawan menambahkan, penyerahan NIPD dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama melibatkan 980 perangkat desa dari 9 kecamatan.

Pada tahap kedua, 1.700 orang dari 160 desa di 14
Kecamatan. Penyerahan tersebut bertepatan dengan peluncuran titik nol kilometer
calon daerah otonom baru (CDOB) Cianjur Selatan di Desa Mekarlaksana
Kecamatan Sindangbarang pada 23 Oktober.

Penyerahan tahap ketiga diberikan kepada 980 perangkat desa dari 9 kecamatan usai upacara Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober lalu.

“NIPD itu badan hukum. Jadi ini kewenangan hukum perangkat desa,” ujarnya.

Dengan adanya legalitas tersebut, lanjut Iwan, akan semakin memperkuat diri
kepercayaan aparat desa dalam meningkatkan kinerja. Sebab, nanti
berkorelasi dengan pendapatan seperti pendapatan tetap dan tunjangan.

“Kita juga akan lihat regulasinya dulu. Kita harapkan bisa berjalan karena akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa,” tutupnya. (SG)

Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan penyerahan Peraturan NIPD kepada perangkat desa. Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan desa agar lebih transparan dan efisien. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan publik di tingkat desa dapat lebih baik dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan.

Source

Pos terkait