Pekerja rumah tangga memerlukan jaminan jaminan sosial

Pekerja Rumah Tangga Perlu Jaminan Perlindungan Sosial

Kelompok masyarakat mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT (MI/Moh Irfan).

Mayoritas pekerja rumah tangga (DPW) yang berada pada posisi rentan dan berada di bawah garis kemiskinan harus mendapatkan perlindungan sosial. Perlindungan tersebut berupa bantuan sosial dan jaminan sosial (kesehatan dan pekerjaan).

Demikian disampaikan Asisten Deputi Pengentasan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden RI Adyawarman pada Webinar Forum 12 Denpasar bertajuk Tinjauan UU PPRT: Mengatasi Ketidakadilan Akses PRT terhadap Bantuan Sosial, Rabu (9/ 4).

Bacaan Lainnya

“Perlu dipastikan bahwa PRT yang pendapatannya di bawah garis kemiskinan masuk dalam daftar penerima manfaat program perlindungan sosial, seperti DTKS, P3KE, Regsosek,” ujarnya. Para PRT tersebut harus dipastikan mendapatkan berbagai program perlindungan sosial, termasuk bagi keluarganya (anak), seperti beasiswa pendidikan dan peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi.

Baca juga: Akses PRT terhadap perlindungan sosial masih rentan

Adyawarman mengatakan, ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 11 menyatakan bahwa penerima manfaat wajib mengikuti program jaminan sosial.

Sementara itu, Pasal 11 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menyebutkan bahwa PRT berhak mendapatkan jaminan kesehatan sosial sebagai penerima bantuan iuran. Kemudian mendapatkan asuransi sosial pada saat bekerja sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

“Kita harus mengadvokasi pemerintah daerah agar memasukkan PRT sebagai kelompok pekerja rentan penerima jaminan ketenagakerjaan (Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM),” ujarnya. (S-1)

Pos terkait