Topautopay.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak melanggar prosedur dalam menjalankan tugasnya. Keputusan MK menegaskan keabsahan hasil Pemilu 2019 dan memperkuat kinerja KPU. Meskipun sempat menuai kontroversi, KPU tetap dianggap telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan kepada Bawaslu dan DKPP terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Atas putusan MK tersebut, KPU menetapkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang Merujuk pada Syarat Calon Presiden/Wakil Presiden yang dibentuk berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90. Baca juga: Menanggapi Keterwakilan Perempuan, KPU Sebut Laporan Jurnalis Tak Jelas Politik Pengamat Citra Institute Efriza mengatakan, sebaiknya KPU menerima keputusan MK 90. Sebab, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. “KPU harus menerima berkas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dan dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum tetap sejak menjadi final dalam sidang pleno. sidangnya terbuka untuk umum, dan dalam hal itu putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum tetap. Kata Efriza dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/11), Baca juga: Perlunya Aturan Hukum dalam Menghadapi Politik Dinasti Lanjut Efriza, dalam penetapan kepengurusan pasangan ini, KPU menunggu proses keputusan MKMK. , merujuk pada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Sehubungan dengan Penetapan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU -XXI/2023 “Hal ini menunjukkan KPU berupaya menjalankan prosedur dengan baik sesuai aturan yang ada, posisi yang dipilih KPU sudah baik,” ujarnya.Menurut Efriza, KPU tidak melanggar prosedur saat bertindak. atas putusan MK 90. Ia menilai KPU telah menjalankan prosesnya dengan baik dan benar. “Kalau melihat prosesnya, KPU berusaha tidak melanggar prosedur. KPU berusaha menjaga proses yang dilakukan KPU dengan baik dan benar,” ujarnya. Di sisi lain, Efriza menilai laporan terhadap KPU merupakan hal yang baik dalam proses pengawasan pemilu agar mengambil tindakan. berlangsung secara demokratis sesuai undang-undang dan berbagai peraturan yang mengikatnya. Verifikasi ini diyakini tidak akan mengganggu proses setiap tahapan pemilu yang telah ditetapkan dan dirancang, tutupnya. Sebelumnya, tiga aktivis , yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama serta kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen, mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/1). 11) Mereka menuding KPU melanggar kode etik penerimaan berkas dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sementara itu, masyarakat sipil yang mengatasnamakan Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang Mengubah Syarat Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden . Amunisi Peduli Demokrasi menilai KPU mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui terbitnya Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 (Ant/P-3)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan kepada Bawaslu dan DKPP terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Atas putusan MK tersebut, KPU menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Persyaratan Calon Presiden/Cawapres yang dibentuk berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.
Menanggapi keterwakilan perempuan, KPU menilai laporan pelapor tidak jelas
Pengamat politik Citra Institute Efriza mengatakan, sebaiknya KPU menerima keputusan MK 90. Sebab, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“KPU harus menerima berkas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dan dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum tetap sejak menjadi final dalam sidang pleno. sidang terbuka untuk umum, dan dalam hal itu putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum tetap.” kata Efriza dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/11),
Perlunya aturan hukum untuk menghadapi politik dinasti
Efriza melanjutkan, saat menentukan kepengurusan pasangan tersebut, KPU menunggu proses pengambilan keputusan dari MKMK. Kemudian merujuk pada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Sehubungan dengan Penetapan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU -XXI/2023.
“Hal ini menunjukkan KPU berupaya menjalankan prosedur dengan baik sesuai aturan yang ada, posisi yang dipilih KPU sudah baik,” ujarnya.
Menurut Efriza, KPU tidak melanggar prosedur dalam menyikapi putusan MK 90. Ia menilai KPU menjalankan prosesnya dengan baik dan benar.
“Kalau melihat prosesnya, KPU berusaha tidak melanggar prosedur. KPU berusaha menjaga proses yang dilakukan KPU tetap baik dan benar,” ujarnya.
Di sisi lain, Efriza menilai laporan terhadap KPU merupakan hal yang baik dalam proses pengawasan pemilu agar berlangsung demokratis sesuai undang-undang dan berbagai peraturan yang mengikatnya.
Hanya saja, verifikasi ini diyakini tidak akan menghambat sedikit pun proses setiap tahapan pemilu yang telah ditentukan dan dirancang, tutupnya.
Sebelumnya, tiga aktivis yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama serta kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen, mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU, Jakarta Pusat, pada Kamis. (16/11).
Mereka menuding KPU melanggar kode etik terkait penerimaan berkas dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sementara itu, masyarakat sipil yang mengatasnamakan Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (MK Keputusan 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Amunisi Peduli Demokrasi menilai KPU mendukung putusan MK yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui terbitnya Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 (Ant/P-3)
Pasca putusan MK, KPU dinilai tidak melanggar prosedur. Keputusan ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU diharapkan dapat terus memperbaiki kinerjanya untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan jujur. Semoga keputusan MK ini dapat menjadi langkah positif untuk pembangunan demokrasi di Indonesia.