Topautopay.com – Ombudsman Kementerian Pertanian dinilai tidak transparan dalam memberikan rekomendasi impor. Isu ini mencuat karena banyak pihak merasa keberatan dengan keputusan impor yang diambil tanpa keterbukaan informasi yang memadai. Transparansi merupakan hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Penjual bawang menunggu pelanggan di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Banten. (Dok. Antara)
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai Direktorat Jenderal Hortikultura (Kementan) Kementerian Pertanian tidak transparan dalam mengeluarkan dan melaksanakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih.
Ia mengungkapkan, pada Januari 2024, sejumlah importir bawang putih mengeluhkan kesulitan mengakses website RZJZ pada jam kerja. Ombudsman kemudian meminta Direktorat Utama Hortikultura Kementerian Pertanian membatalkan layanan RZJZ pada Senin hingga Jumat, 5-9 Februari 2024, dengan tujuan memantau langsung kerja sistem online RZJZ.
Pada Senin hingga Rabu, 5 dan 7 Februari 2024, Ombudsman melakukan sidak langsung ke lapangan di kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Jakarta. Yeka menegaskan, tim pemeriksa Ombudsman tidak diperbolehkan mengawasi langsung pengoperasian sistem online RZJZ.
Baca juga: Soal Temuan Salah Kelola SPI Bawang Putih, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan
“Saat tim kami ke sana, sistemnya tidak diperlihatkan kepada kami. Hingga akhirnya kami kembali mengirimkan surat untuk pengecekan kedua kalinya pada 12 Februari. Namun, sistem RIPH tidak pernah ditampilkan. Artinya sistemnya tidak terbuka,” kata Yeka di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (28 Februari).
Pengawasan langsung lapangan yang dilakukan tim ombudsman akan terus dilakukan pada Kamis hingga Jumat, 15 dan 16 Februari 2024, namun Direktorat Utama Hortikultura Kementerian Pertanian masih belum diperbolehkan memantau langsung kerja sistem online RZJZ.
Alasan penolakan diberikan karena tidak ada perintah dari atasannya yakni Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, jelas Yeka.
Baca juga: Ombudsman Temukan Buruknya Pengelolaan Izin Impor Bawang Putih
Ombudsman mengundang beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Hortikultura untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan dan pengawasan bawang putih RIPH.
Dugaan kesalahan pengelolaan bawang putih yang dilakukan RZJZ yang diendus ombudsman antara lain pengabaian kewajiban hukum atau kegagalan dalam memberikan pelayanan, dugaan penundaan jangka panjang dalam penerbitan izin impor bawang putih, dan dugaan pelampauan kewenangan dalam pelayanan RZJZ dan kebijakan pemerintah. wajib menanam bawang putih. Pada tahun 2023, sebanyak 211 perusahaan atau importir akan menerima RIPH untuk bawang putih. Namun tidak semua orang menerapkan wajib tanam sebagai salah satu syarat penerbitan RIPH.
“Sebenarnya kami ingin membuka sistem untuk melihat siapa yang wajib menanam. Karena logikanya, kalau tahun lalu bisa impor, berarti yang bisa impor sekarang harus memenuhi kewajiban tanamnya dulu,” jelas Yeka.
Ditegaskannya, dari hasil penelusuran tersebut, dalam waktu dekat Ombudsman akan memberikan langkah perbaikan kepada Kementerian Pertanian guna meningkatkan kualitas penerbitan RIPH bawang putih dan pelaksanaan pelayanan.
(Z-9)
Ombudsman Kementerian Pertanian dinilai tidak transparan dalam memberikan rekomendasi impor. Keterbukaan informasi mengenai proses dan kriteria pengajuan impor menjadi sorotan utama yang perlu diperbaiki untuk menjaga transparansi dan integritas institusi.