Nisya Ahmad menggugat cerai lewat e-court, penasaran

Nisya Ahmad Gugat Cerai Lewat E-Court, Kamu Penasaran tentang Prosedur Hukum Berbasis Daring yang Diklaim Cepat dan Murah Ini?

Nisya Ahmad dalam berbagai pemberitaan menyebut dirinya mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court (INSTAGRAM @NISSYAA).

Nisya Ahmad, adik Raffi Ahmad, menggugat cerai suaminya Andik Rosadi pada 10 Mei 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA). Nisya Ahmad disebut-sebut dalam sejumlah pemberitaan telah mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court, sebuah inovasi dalam sistem peradilan Indonesia yang memudahkan proses administrasi.

Langkah tersebut sebenarnya dilakukan beberapa orang termasuk Dedy Mahendra alias Desta, istrinya Natasha Rizki. Lantas, apa itu e-court dan bagaimana prosedurnya?

Bacaan Lainnya

E-court atau pengadilan elektronik merupakan layanan peradilan secara online untuk umum, mulai dari pendaftaran perkara, penilaian biaya perkara, pembayaran, pemanggilan peserta, hingga persidangan. Sistem ini diperkenalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pengadilan, meningkatkan transparansi dan menghemat waktu dan biaya dalam proses peradilan.

Baca juga: Ria Ricis Pergi dari Rumah. Di mana?

Urutan atau langkah-langkah pengajuan gugatan cerai melalui e-court tercantum pada laman sippn.menpan.go.id, yaitu:

  1. Buat akun baru di E-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id/login), bagi yang belum memiliki akun E-Court
  2. Masuk ke akun E-Court Anda
  3. Pengguna terdaftar menerima nomor registrasi kasus
  4. Pihak mengunggah scan surat kuasa yang ada stempelnya
  5. Pihaknya mengisi identitas lengkap
  6. Pihaknya mengunggah berkas perkara
  7. Informasi pelanggan disimpan dan melanjutkan proses pembayaran
  8. Pihak menunggu panggilan juru sita/juru sita pengganti Pengadilan Agama untuk datang pada hari sidang yang dijadwalkan.

Sedangkan persyaratan yang harus dipersiapkan adalah;

  1. Alamat email yang aktif
  2. Scan KTP asli
  3. Nomor tagihan
  4. Nomor ponsel aktif

Berikut langkah-langkahnya!

  • Pengguna e-Sudba adalah para pengacara atau pengguna terdaftar, seperti perorangan, kementerian atau lembaga dan BUMN, jaksa, badan hukum, dan surat kuasa insidental.
  • Begitu dia terdaftar dan punya akun, pengacaranya dikukuhkan oleh pengadilan tinggi, pengacara itu akan diambil sumpahnya
  • Pengguna terdaftar dapat melaporkan perkaranya ke Pengadilan Agama secara online
  • Berkas pendaftaran dikirimkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court
  • Kemudian pendaftar secara otomatis akan menerima perkiraan uang muka (e-SKUM) dan nomor pembayaran yang dapat dibayarkan melalui bank
  • Setelah Anda melakukan pembayaran, pengadilan memberi Anda nomor perkara untuk hari dan jam kerja
  • Aplikasi e-Court akan memberitahukan Anda bahwa perkara telah diajukan ke pengadilan
  • Langkah selanjutnya adalah mengirimkan somasi dan pemberitahuan keputusan melalui email
  • Kemudian perkara perceraian tersebut online sehingga dokumen persidangan seperti tanggapan, duplikat, tanggapan dan kesimpulan dapat dikirimkan secara elektronik.
  • Setelah itu, pengguna terdaftar dapat mengunduh salinan solusi dan menandatangani file elektronik dari salinan solusi tersebut.

Perkara perceraian yang diajukan melalui e-court tentunya memudahkan akses dan proses peradilan di Indonesia. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan proses hukum dengan lebih mudah, cepat dan transparan. Namun tentunya bagi para wanita cantik yang sudah menikah, kebanyakan tidak ada yang mau berurusan dengan e-court ini, namun jika dengan berbagai pertimbangan, cara terakhir dan terbaik adalah berpisah, semoga panduan ini membantu! (X-8)

Pos terkait