Topautopay.com – Munarman, tokoh Front Pembela Islam yang kontroversial, akhirnya bebas hari ini setelah menjalani tahanan selama beberapa bulan. Keputusan ini disambut beragam pendapat masyarakat. Kapolsek Salemba mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan di tengah perdebatan yang mungkin muncul.
TERJADI kasus terorisme, seperti mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dinyatakan bebas penjara di Lembaga Pemasyarakatan Salemba (Lapas Salemba), Jakarta Pusat, pada Senin (30/10).
Hari ini Munarman akan keluar pada pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba, kata Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Beni Hidayat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Beni mengaku akan meningkatkan pengamanan terkait keluarnya Munarman dari Lapas Salemba. Belum diketahui apakah ada pihak yang menuntut pembebasan Munarman. Ada sedikit peningkatan pengamanan saat Munarman buron, ujarnya.
Munarman meminta hukuman delapan tahun penjara
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, pihaknya juga akan menggelar resepsi kebebasan mantan juru bicara FPI tersebut. Insya Allah hari ini Senin 14 Rabi akhir 1445 Hijriah/30 Oktober 2023 di Lapas Salemba Jakarta, kita sambut kemerdekaan H. Munarman, kata Aziz dalam keterangannya.
Aziz menambahkan, Munarman dinyatakan bebas setelah melalui berbagai tahapan hukum. “Kebebasan belaka dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum kontraterorisme,” jelasnya.
Vonis Munarman diperberat menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding
“Semoga Allah memberkahimu,” tutupnya.
Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman diketahui bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Salemba (Lapas), Jakarta Pusat. Sumpah setia Munarman kepada NKRI bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI ke-78.
Munarman merupakan terpidana teroris. Dia divonis tiga tahun penjara atas kasus ini. Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto menilai Munarman bersikap kooperatif dan mengikuti segala kegiatan positif selama menjalani hukuman badan di Lapas Salemba. (Z-3)
Munarman dinyatakan bebas pada hari ini setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara karena terlibat dalam peristiwa aksi kekerasan. Kapolsek Salemba mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan di sekitar wilayah. Meskipun bebas, Munarman masih perlu dipantau agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.