Mencari bukti, KPK memperpanjang masa penahanan Rafale Alon

Mencari bukti, KPK memperpanjang masa penahanan Rafale Alon

Topautopay.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan staf BPK, Rafale Alon. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukannya. KPK juga membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar kasus ini dapat disidangkan dengan kuat dan tuntas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan kepala pajak Rafael Alon Sambudo (RAT). KPK masih mencari berbagai bukti untuk memperkuat penyidikan terhadap dugaan korupsi ayah Mario Dandy.

Bacaan Lainnya

“Mengingat masih membutuhkan waktu untuk terus mengumpulkan bukti, tim penyidik ​​tetap melakukan penahanan terhadap tersangka RAT,” kata Juru Bicara KPK Ali Fakhri dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4) Said.

Masa penahanan Rafale diperpanjang selama 40 hari dari 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Dia saat ini ditahan di Rutan KPK.

Kekasih Mario Dundee, AG divonis 3,5 tahun di LPKA

KPK juga meminta kerjasama dari semua saksi yang dipanggil dalam kasus Rafale. Karena itu penting untuk menghilangkan kejahatan Raphael sepenuhnya.

“Untuk mengumpulkan bukti, termasuk pemanggilan saksi, KPK meminta berbagai pihak untuk berpartisipasi dan bekerja sama memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Ali.

Kurang dari sebulan setelah diresmikan presiden, KA Trans Sulawesi menjadi ajang kerusuhan.

KPK menduga Rafale memanfaatkan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk mendapatkan barang gratis. Perusahaan bergerak di bidang konsultan pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada pembayar pajak yang sulit. KPK menemukan dana hibah sebesar US$90.000 mengalir dari perusahaan ke Rafale.

Terkait hal itu, KPK menggeledah rumah Rafale. Penyidik ​​menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20 Tahun 2001 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang E. Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-7)

KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Rafale Alon setelah mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus suap yang diduga melibatkan politikus dari berbagai partai. Penahanan diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut. KPK memastikan terus bekerja maksimal untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum.

Source

Pos terkait