Mantan Karutan Baru Dapat Pungla 19 Juta, KPK Baru

Eks Karutan Cuma Terima Pungli Rp19 Juta, KPK: Dia Baru Menjabat

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (MI/Susanto)

Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi hanya menerima Rp19 juta dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan). Bahkan, anak buahnya mendapat uang puluhan hingga ratusan juta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan penjelasan. Menurut dia, Achmad hanya mendapat sedikit penghasilan karena hanya menjabat sebagai kepala rutan saat skandal itu terungkap Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pemberantasan Korupsi.

Bacaan Lainnya

Yang bisa dijawab, yang bersangkutan baru menjabat pada Mei 2022. Sedangkan kasus ini sudah berlangsung sejak 2017. Jadi mungkin jangka waktunya tidak, tidak terlalu lama, kata Tessa di Jakarta hari ini.

Baca juga: KPK Akan Selidiki Keberadaan Harun Masiku dari Ponsel Hasto

Tessa mengatakan, anak buah Achmad bisa menerima uang pungli ratusan juta karena menjalankan permainan kotor tersebut selama setahun. Penerimaan uang Rp 19 juta masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi karena termasuk tindak pidana korupsi.

Jadi keterangan atau keterangan yang diperoleh tidak diterima sebagai tersangka lain atau tersangka lain yang kedudukannya sama dengan yang sudah diproses, kata Tessa.

Sebanyak delapan terdakwa kasus pemerasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2024. Sebenarnya skandal itu melibatkan 15 orang, namun dakwaannya terpisah.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Bantah Ganti Ketua di Tengah Kritik Kepemimpinan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menjelaskan salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Pimpinan KPK Achmad Fauzi. Tujuh sisanya merupakan mantan pegawai KPK yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

“Dia melakukan, memerintahkan untuk melakukan atau ikut serta dalam melakukan beberapa perbuatan yang dihubungkan sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perbuatan yang terus-menerus, dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain,” kata Syahrul di Pengadilan Tipikor Negeri Pusat, Pengadilan Jakarta, Kamis, 01.08.2024.

Mereka menerima uang dalam berbagai nominal mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupee. Deden dikabarkan mengantongi Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.

Delapan orang juga didakwa memihak orang lain yang juga pegawai KPK. Mereka adalah Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.

Ridwan mendapat uang Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,9 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ubaidillah Rp135,5 juta. Mereka diduga mendapatkan dana tersebut karena menyalahgunakan jabatannya. (Bisa/P-2)

Pos terkait