Mahfud MD menjelaskan, tujuan hak angket adalah kebijakan

Mahfud MD menjelaskan, tujuan hak angket adalah kebijakan

Topautopay.com – Mahfud MD adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam. Tujuan hak angket adalah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Melalui hak tersebut, DPR memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menilai kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD (MI/Susanto)

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan, hak penyidikan bisa ditegakkan terhadap pemerintah.

Bacaan Lainnya

Memang benar KPU dan Bawaslu tidak bisa dimintai keterangan, ujarnya di Yogyakarta, Minggu (25 Februari).

Dia menekankan bahwa hak untuk bertanya dapat digunakan untuk melawan pemerintah dalam hal kebijakan dan anggaran. Mahfud MD dengan tegas menyatakan hak bertanya merupakan hak konstitusional dan DPR merupakan lembaga yang berwenang menggunakan hak bertanya.

Baca juga: Bawaslu Desak DPR Hadirkan Hak Investigasi

Hak penyidikan, lanjutnya, merupakan hak DPR untuk melakukan penyidikan atau mempertanyakan dan menyelidiki kebijakan pemerintah.

Menurut Mahfud, hasil hak angket nantinya tidak bisa mengubah keputusan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata dia, hal itu ada jalannya.

Sementara Mahfud menegaskan, persoalan hak angket berkaitan dengan kebijakan penggunaan anggaran dan kewenangan.

Baca juga: Soal Polemik Saat Sengketa, KPU: Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019.

Soal lain soal penggunaan hak angket kemudian dikaitkan dengan KPU, ujarnya.

“Kalau kaitannya dengan pemilu, tidak apa-apa. Memang benar kebijakan terkait pemilu yang diperiksa oleh Pemerintah tetap Pemerintah. Cuma politik, kalau dibiarkan tidak apa-apa. Saat ini sepertinya pembicaraan menyebar atau juru bicara mengatakan kuesioner itu bukan untuk pemilu,” tegasnya.

“Siapa bilang tidak pantas? Ini bukan pemilu, ini politik berdasarkan kewenangan tertentu. Tapi itu urusan DPR dan Parpol, ya saya tidak ikut. Karena saya tidak punya kewenangan. Tapi kalau ditanya saya sebagai ahli hukum kalau boleh, oh boleh, sangat-sangat diperbolehkan,” jelasnya. (Z-5)

Mahfud MD mengungkapkan bahwa tujuan hak angket adalah untuk mengawasi kebijakan pemerintah agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan hak angket, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif terhadap pemerintah dan menjamin akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Source

Pos terkait