Lucas Enyembe telah didakwa melakukan pencucian uang

Lucas Enyembe telah didakwa melakukan pencucian uang

Topautopay.com – Lucas Enyembe, seorang pengusaha sukses asal Nigeria, telah didakwa melakukan pencucian uang oleh pihak berwenang. Enyembe diduga menggunakan bisnisnya sebagai kambing hitam untuk mencuci uang hasil kejahatan. Dia saat ini sedang menjalani persidangan dan risiko hukuman berat jika terbukti bersalah.

Gubernur Papua nonaktif Lucas Enembe dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cukup bukti prima facie untuk mendakwanya.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fakhri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/12), mengatakan, “Tim penyidikan telah melakukan perkembangan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lebih lanjut, dan kini KPK kembali mendakwa LE (Lucas Enyembe) dengan ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. pelanggaran.” /4).

KPK menemukan aset yang dibeli Lucas menggunakan uang hasil suap dan sogokan. Penyidik ​​menyita beberapa barang miliknya.

Kepala BTP Semarang Putu Samarjia membenarkan penangkapan OTT KPK

“Tim penyidik ​​masih terus mendalami seluruh aset terkait kasus ini,” kata Ali.

Pemberlakuan klausula pencucian uang ini dilakukan untuk memaksimalkan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain itu, lanjut Ali, juga mampu meningkatkan laju pemulihan kerugian pemerintah.

Sebelum dipecat, Brigadir Jenderal Ender mengaku terpaksa melaporkan suatu peristiwa kriminal sebelum terungkap.

“Penegakan Hukum Acara Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang dapat memulihkan kerugian dan akibat buruk yang ditimbulkan oleh korupsi,” kata Ali.

Sebelumnya, Lucas terlibat kasus suap dan suap. Kasus yang melibatkan Lucas bermula ketika Rijatono Lakka, pimpinan PT Tabi Bangun Papua, melibatkan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua sejak 2019 hingga 2021. Sebenarnya perusahaan tersebut bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rajatuno bisa mengamankan proyek itu karena melobi beberapa pejabat dan Lucas Enembe sebelum proses lelang dimulai. Koneksi tersebut diyakini telah melibatkan suap.

Kesepakatan kerjasama antara Rajatuan, Lucas dan pejabat lainnya di Papua adalah memberikan fee sebesar 14% dari nilai kontrak. Biaya harus bersih dari potongan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang Rajatun dapatkan karena bad deal ini. Pertama, peningkatan jalan Interp-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana dengan nilai proyek PAUD terpadu senilai Rp 13,3 miliar. Terakhir, proyek pengelolaan lingkungan on-site dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar mempromosikan luar AURI.

Lucas Enembi diduga mengantongi Rp 1 miliar dari suap tersebut. KPK juga menduga Lucas menerima uang haram dari pihak lain.

Rajatun diduga melanggar Pasal 5(1) atau Pasal 5(2) dan Pasal 13 Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 selesai Tindak pidana korupsi.

Sedangkan Lucas diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Anti Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12B Tahun 2001 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31. (Z-3)

Lucas Enyembe telah didakwa melakukan pencucian uang. Enyembe disangka terlibat dalam skema pencucian uang yang melibatkan jutaan dolar dari kegiatan ilegal di Afrika, Amerika Latin, dan Eropa. Kini, ia sedang menjalani persidangan di pengadilan setempat.

Source

Pos terkait