Topautopay.com – LPPOM MUI merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan sertifikasi halal bagi produk-produk konsumsi. Melalui proses yang ketat dan teliti, produk yang telah bersertifikat halal oleh LPPOM MUI dapat dipastikan kehalalannya dan aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
MAKANAN dan minuman yang memiliki sertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. Dari segi zat atau produk, perubahan halal menjadi haram terjadi jika bahan yang digunakan haram atau terdapat kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke dalam produk. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menanggapi pemberitaan media yang mengutip fatwa MUI tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina yang menyatakan membeli produk dari produsen yang jelas-jelas mendukung agresi Israel Haram pergi ke Palestina. “Sepengetahuan saya, fatwa MUI tidak melarang produknya, tapi melarang tindakan yang mendukung Israel,” ujarnya. Hal serupa diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. Ia juga menyatakan, yang dilarang MUI bukanlah produk atau zat miliknya. “Produk tetap halal asalkan memenuhi kriteria halal. Yang dilarang adalah aktivitas, tindakan,” ujarnya. Baca juga: Majelis Ulama Indonesia Larang Produk yang Mendukung Israel. Ini fatwanya: Fatwa MUI ditulis hanya untuk mereka yang mendukung tindakan agresi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dilarang. Jadi yang dilarang adalah tindakan dukungannya, bukan barang produksinya. Jadi jangan salah, ujarnya. Sebelumnya, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) juga menghimbau masyarakat Indonesia untuk lebih baik menyumbangkan bantuan kemanusiaan dan melakukan diplomasi internasional di PBB dibandingkan memboikot produk-produk sekutu Israel yang justru merugikan bangsa Indonesia. diri. NU akan berupaya mendukung pemerintah menggalang dukungan internasional di PBB agar serangan Israel terhadap masyarakat Palestina bisa segera dihentikan. Baca Juga: Daftar 10 Produk Asal Israel yang Masih Beredar di Indonesia “Pemberian donasi bantuan kemanusiaan ke Palestina adalah hal terpenting bagi kami, termasuk diplomasi internasional di PBB,” kata Presiden PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi baru-baru ini. Menurut Gus Fahrur, seluruh masyarakat Indonesia bisa mendukung penghentian serangan Israel ke Palestina dengan melakukan apa yang mereka bisa, setidaknya dengan berdoa. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengimbau semua pihak menyikapi perang Israel-Palestina secara rasional dan bijaksana serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi provokatif, salah dan keliru yang disampaikan pihak tertentu. PP Muhammadiyah mengimbau Dewan Keamanan PBB segera mengambil langkah politik dan diplomasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya Israel-Palestina, untuk menghentikan perang, melaksanakan gencatan senjata, dan melakukan perundingan damai, demikian bunyi pernyataan PP Muhammadiyah yang ditandatangani oleh Jenderal Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti baru-baru ini. (RO/Z-2)
MAKANAN dan minuman yang memiliki sertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. Dari segi zat atau produk, perubahan halal menjadi haram terjadi jika bahan yang digunakan haram atau terdapat kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke dalam produk.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menanggapi pemberitaan media yang mengutip fatwa MUI tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina yang menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang jelas-jelas mendukung agresi Israel. Haram pergi ke Palestina. “Sepengetahuan saya, fatwa MUI tidak melarang produknya, tapi melarang tindakan yang mendukung Israel,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. Ia juga menyatakan, yang dilarang MUI bukanlah produk atau zat miliknya. “Produk tetap halal asalkan memenuhi kriteria halal. Yang dilarang adalah aktivitas, tindakan,” ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia melarang produk yang mendukung Israel. Berikut fatwanya
Fatwa MUI hanya menyatakan bahwa mereka yang mendukung tindakan agresi, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang. Jadi yang dilarang adalah tindakan dukungannya, bukan barang produksinya. Jadi jangan salah, ujarnya.
Sebelumnya, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) juga menghimbau masyarakat Indonesia untuk lebih baik menyumbangkan bantuan kemanusiaan dan melakukan diplomasi internasional di PBB dibandingkan memboikot produk-produk sekutu Israel yang justru merugikan bangsa Indonesia. diri. NU akan berupaya mendukung pemerintah menggalang dukungan internasional di PBB agar serangan Israel terhadap masyarakat Palestina bisa segera dihentikan.
Pemberian donasi bantuan kemanusiaan ke Palestina merupakan hal terpenting bagi kami, termasuk diplomasi internasional di PBB, kata Presiden PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi belum lama ini. Menurut Gus Fahrur, seluruh masyarakat Indonesia bisa mendukung penghentian serangan Israel ke Palestina dengan melakukan apa yang mereka bisa, setidaknya dengan berdoa.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengimbau semua pihak menyikapi perang Israel-Palestina secara rasional dan bijaksana, serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi provokatif, salah, dan keliru yang disampaikan pihak tertentu. PP Muhammadiyah mengimbau Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa segera mengambil langkah politik dan diplomasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya Israel-Palestina, untuk menghentikan perang, melaksanakan gencatan senjata, dan melakukan perundingan damai, demikian bunyi pernyataan PP Muhammadiyah. ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti baru-baru ini. (RO/Z-2)
LPPOM MUI adalah lembaga resmi yang memberikan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI dipastikan halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. Sehingga konsumen dapat memilih produk dengan label halal untuk menjaga kepatuhan dalam mengkonsumsi makanan sehari-hari.