LBH Yusuf melaporkan Zulkifli Hasan ke Mabes Polri dan Bawaslu

LBH Yusuf Laporkan Zulkifli Hasan ke Mabes Polri dan Bawaslu

Topautopay.com – LBH Yusuf melaporkan Zulkifli Hasan ke Mabes Polri dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etika dalam Pemilu. Laporan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan hukum dalam konteks politik. LBH Yusuf berkomitmen untuk menegakkan demokrasi yang berkualitas di Indonesia.

Candaan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan soal tata cara salat pendukung calon presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar dua dakwaan, yakni dugaan tindak pidana penodaan agama dan pelanggaran administrasi pemilu. Berdasarkan hal tersebut, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli ke Bareskrim Mabes Polri dan Bawaslu. Baca juga: Pengamat: Pernyataan Zulhas layak diterjemahkan ke ranah hukum. Laporan tersebut disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya antara lain Said Kemal, Marta Tri Ramadhon, Miftahurrahmah, dan Yasin, kemarin. “Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar dua hal tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan KUHP,” kata Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen dalam informasi yang diterima. Baca juga: Zulkifli Hasan Dituding Politisasi Agama Saat Kampanye, Menurut Mirza, Menteri yang mengadvokasi pasangan calon wajib memiliki surat keterangan pemberhentian dan tidak boleh menggunakan program kementeriannya untuk kepentingan pasangan calon. Selain itu, pejabat negara dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan bias terhadap peserta pemilu, baik sebelum, saat, maupun setelah masa kampanye, ”tegas Mirza. Sementara itu, tim LBH Yusuf Marta Tri Ramadhon menilai pernyataan Zulhas patut diduga mengandung politik SARA dan bermuatan negatif menghina agama. Perilaku Zulhas patut diduga sebagai pelanggaran pemilu yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Selain laporan ke Bareskrim dan Bawaslu, LBH Yusuf melayangkan undangan kepada Zulhas. Ia menuntut Zulhas meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dua kali. “Kami juga meminta Zulhas mengeluarkan pernyataan dan permintaan maaf yang diberikan dan dilampirkan pada dua surat kabar nasional, paling lambat tujuh hari setelah teguran/panggilan hukum ini dikeluarkan,” ujarnya. (P-3)

Candaan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan soal tata cara salat pendukung calon presiden Prabowo Subianto disebut melanggar dua dakwaan, yakni dugaan tindak pidana penodaan agama dan pelanggaran pemilukada. Berdasarkan hal tersebut, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli ke Bareskrim Mabes Polri dan Bawaslu.

Bacaan Lainnya

Pengamat: Pernyataan Zulhas patut digugat

Laporan tersebut disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang kemarin didampingi sejumlah advokat lainnya, antara lain Said Kemal, Marta Tri Ramadhon, Miftahurrahmah, dan Yasin.

“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar dua hal tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan KUHP,” kata Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen dalam informasi yang diterima.

Zulkifli Hasan dinilai melakukan politisasi agama

Dalam melakukan kampanye, menurut Mirza, menteri yang melakukan kampanye pasangan calon wajib memiliki formulir cuti, dan tidak boleh menggunakan program kementeriannya untuk kepentingan pasangan calon.

Selain itu, pejabat negara dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan bias terhadap peserta pemilu, baik sebelum, saat, maupun setelah masa kampanye, ”tegas Mirza.

Sementara itu, tim LBH Yusuf Marta Tri Ramadhon menilai pernyataan Zulhas patut diduga mengandung politik SARA dan bermuatan negatif menghina agama.

Perilaku Zulhas juga patut diduga sebagai pelanggaran pemilu yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Selain melapor ke Bareskrim dan Bawaslu, LBH Yusuf juga mengirimkan surat undangan kepada Zulhas. Ia menuntut Zulhas meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dua kali.

“Kami juga meminta Zulhas mengeluarkan pernyataan dan permintaan maaf yang diberikan dan dilampirkan pada dua surat kabar nasional, paling lambat tujuh hari setelah teguran/panggilan hukum ini dikeluarkan,” ujarnya. (P-3)

LBH Yusuf telah melaporkan Zulkifli Hasan ke Mabes Polri dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye. Tindakan ini sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan aturan hukum dalam Pemilu 2024. LBH Yusuf berharap tindakan tersebut akan mendapatkan respons yang adil dan transparan dari pihak berwenang.

Source

Pos terkait