KPU memastikan sistem pelaporan dana kampanye bebas kesalahan

KPU Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye tidak Eror Seperti Sirekap

Papan elektronik tersebut memuat informasi penghitungan mundur pemungutan suara serentak pada Pilkada 2024 di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta (MI/Susanto).

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (GEC) merencanakan aturan terkait pelaporan dana kampanye. Penyaluran dana kampanye dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Anggota KPU Idham Holik memastikan Sikadeka tidak akan banyak mengalami gangguan atau kesalahan seperti sistem rekap pemilu 2024 yakni Sirekapa.

Bacaan Lainnya

“Kami memastikan sistem informasi ini mudah digunakan dan mudah diakses oleh masyarakat untuk keperluan informasi publik,” jelas Idham di kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).

Baca juga: Relawan Harus Menyatakan Dana Kampanye di Pilkada 2024

“Tentunya Sikadeka yang nantinya akan kami gunakan untuk pelaporan dana kampanye merupakan penyempurnaan dari Sikadeka yang digunakan dalam pelaporan dana kampanye Pilkada Serentak 2024,” imbuh Idham.

Selain itu, pencanangan dana promosi tidak hanya wajib bagi pasangan calon peserta pemilukada, namun juga bagi relawan yang ikut promosi.

Relawan yang terlibat dalam kampanye pada Pilkada 2024 wajib menyatakan dana kampanye yang digunakan selama kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan KPU Pilkada 2024.

Sejak lama, pertanyaan terkait transparansi dana kampanye di luar pasangan calon daerah dan calon wakil kepala daerah yang bertanding di pilkada sudah lama mengemuka.

Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius mengatur sumber dana kampanye dari relawan dan seluruh relawan yang terlibat harus mendaftar ke KPU. (P-2)

Pos terkait