KPU akan mengundang calon presiden dan wakil presiden saat pengundian nomor urut

KPU akan mengundang calon presiden dan wakil presiden saat pengundian nomor urut

Topautopay.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang calon presiden dan wakil presiden untuk hadir saat pengundian nomor urut. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 29 September 2023. Pengundian nomor urut merupakan tahapan penting dalam proses pemilu yang akan menentukan posisi calon dalam surat suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengundang calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat verifikasi dokumen dan tes kesehatan untuk menghadiri tahap pengundian nomor urut pada Selasa, 14 November 2023. calon presiden dan wakil presiden, KPU telah mengundang calon presiden dan wakil presiden untuk hadir (KPU RI),” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (12/11). Sementara itu, kata Idham, pemilihan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 akan dilakukan KPU besok, Senin, 13 November 2023. Sedangkan pengundian nomor urut akan dimulai pada Selasa pukul 19.00. , 14 November 2023. Baca juga: Saan Mustopa: Peluang Anies-Cak Imin Tinggi Memasuki Putaran Kedua, Idham Tegaskan Penetapan Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Begitu Saja pertimbangan. Sesuai UU Pemilu dan PKPU, penetapan nomor urut calon presiden dan wakil presiden dilakukan secara terbalik pada 14 November 2023. “Pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 235 ayat 2 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penentuan nomor urut” pasangan calon dilakukan pengundian pada sidang pleno terbuka DPR. KPU,” kata Idham. Baca juga : AMIN, Pernyataan NasDem soal Timnas Pemenangan: Sebelum Penetapan Calon “Sidang Paripurna KPU ditutup dan diumumkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat. “Sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, sehari setelahnya dilakukan pengecekan,” tegasnya. (Z-5)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengundang calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat verifikasi dokumen dan tes kesehatan untuk menghadiri tahap pengundian nomor urut pada Selasa, 14 November 2023.

Bacaan Lainnya

“Pada saat pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden, KPU mengundang calon presiden dan wakil presiden untuk hadir (KPU RI),” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (12/11).

Sementara itu, kata Idham, penetapan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 akan dilakukan KPU besok, Senin, 13 November 2023. Sedangkan pengundian nomor urut akan dimulai pukul 7: 00 malam, Selasa, 14 November 2023.

Baca juga: Saan Mustopa: Peluang Besar Anies-Cak Imin Masuk Babak Kedua

Idham menegaskan, penetapan nomor urut calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan sengaja. Sesuai UU Pemilu dan PKPU, nomor urut calon presiden dan wakil presiden ditetapkan melalui penghitungan pada 14 November 2023.

Pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penentuan nomor urut pasangan calon dilakukan dengan cara pengundian dalam rapat pleno terbuka. dari KPU,” kata Idham.

Baca juga: AMIN, Pernyataan Pemenangan Timnas NasDem: Sebelum Penetapan Calon

Sidang paripurna KPU ditutup dan diumumkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat. “Sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, sehari setelahnya dilakukan pengecekan,” tegasnya. (Z-5)

KPU akan mengundang calon presiden dan wakil presiden untuk hadir saat pengundian nomor urut. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan proses pengundian dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan hadirnya para calon, diharapkan akan semakin memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan presiden.

Source

Pos terkait