KPK Minta Penyelesaian Laporan Gadai Impor Beras

KPK Didesak Tuntaskan Laporan Demurrage Impor Beras

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar (Dok.MI)

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar meminta KPK melengkapi laporan hak gadai impor beras senilai Rp 294,5 miliar. Skandal ini harus diselesaikan karena berdampak pada kehidupan banyak orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal suap Rp 294,5 miliar), karena menyangkut nyawa orang, kata Haryono dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Bacaan Lainnya

Haryono menjelaskan, tindakan korupsi di bidang pangan tidak bisa ditoleransi. Sebab, pemerintah telah berupaya keras untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat melalui berbagai cara.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi Bansos Presiden

“Karena korupsi pangan tidak ada habisnya ya? “Pemerintah sebenarnya sudah membangun zona integritas, tapi korupsi nampaknya lebih canggih,” kata Haryono.

KPK juga diminta memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengusut laporan tersebut. Sebab, kata Haryono, pencarian informasi tidak akan berhasil jika permintaan informasi tidak dipenuhi.

Serta mencari informasi dari pejabat, baik yang mengambil kebijakan maupun yang melaksanakannya, kata Haryono.

Baca juga: KPK Selidiki Penyaluran Bagian Proyek Penunjukan Langsung

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul kejadian penipuan impor beras beberapa waktu lalu. Pelapor memasukkan dalam laporannya dugaan kenaikan harga impor beras sebesar 2,2 juta ton.

Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi Ketua KPK dalam menangani kasus yang kami laporkan, kata Direktur Eksekutif Kajian Demokrasi Rakyat Hari Purwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu. , 3 Juli 2024.

Hari menjelaskan, dugaan pencungkilan harga yang diadukan diduga merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun. Sementara pajak menganggur diduga merugikan negara sebesar Rp 294,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah pihak terkait diharapkan bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut. (Bisa/P-2)

Pos terkait