KPK menetapkan Komisaris Pendapatan dan Bendahara Buru yang baru

KPK menetapkan Komisaris Pendapatan dan Bendahara Buru yang baru

Topautopay.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Pendapatan dan Bendahara Buru yang baru, menggantikan Rian Ernest yang telah dipecat. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian seleksi yang ketat dan transparan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah dakwaan baru dalam kasus suap dan suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, putusan dakwaan baru itu merupakan perkembangan fakta hukum dan hukum dalam sidang Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon.

“KPK memutuskan berdasarkan banyak bukti, kita tetapkan satu tersangka lagi sebagai paymaster atas pelaksanaan banyak proyek di Pemprov Buru Selatan, Provinsi Maluku,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selatan. . Jakarta, Jumat (17/3).

Baca juga: Jaksa menyebut mantan Gubernur Buru Selatan itu menerima suap Rp 23,2 miliar.

Namun, Ali belum bisa mengungkapkan identitasnya, jumlah uang suap dan struktur kasusnya. Dia mengatakan dia akan mengungkapkan semuanya setelah penyelidikan yang tepat.

“Sampai saat ini kami belum bisa mengungkap identitas tersangka. Segera setelah penyidikan mencukupi, kami akan segera mengumumkan kepada publik siapa yang kami tuduh sebagai tersangka, termasuk struktur kasus dan dokumennya. “, jelas Ali.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penjara Mantan Bupati Buru

Selain menyebut nama pemberi suap, KPK juga mendakwa orang-orang yang dituduh menghalangi penyidikan kasus korupsi Tagop Sudarsono Soulisa. Ali belum mengidentifikasi tersangka.

“Selain menunjuk donatur dalam kasus Bupati Buru Selatan, KPK juga mendasarkan pada bukti-bukti yang diperlukan untuk menetapkan pihak lain atas tuduhan menghalang-halangi proses peradilan,” ujar Ali.

“Bukti-bukti benar atau salah antara lain manipulasi dan penyusunan keterangan saksi, termasuk pembuatan dokumen fiktif untuk mengubur dugaan kegiatan TSS (Tagop) saat itu,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus keuangan di Buru Selatan ini, Tagop sudah diadili dan divonis 6 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dan pembayaran selama menjabat sebagai Bupati Sumsel periode 2011-2021.

Mantan Gubernur Buru Selatan itu dikabarkan menerima suap Rp 400 juta dari bosnya Johnny Reynhard Kasman yang divonis 4 tahun kemudian.

Hibah tersebut diterima dari Ivana Kwelju selaku General Manager PT. Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong. Tujuannya adalah Tagop sebagai Letnan Buru Selatan memimpin kemenangan kampanye melawan kompi Ivana. Ivana juga dibunuh oleh KPK. Dia dijatuhi hukuman 1,8 tahun oleh Pengadilan Pidana Ambon. Dia membenarkan bahwa Tagop disuap. (Referensi/Z-7)

KPK menetapkan Komisaris Pendapatan dan Bendahara Buru yang baru sebagai bentuk upaya penguatan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini seiring dengan amanah UU KPK yang menuntut profesionalisme dan integritas penuh dari seluruh pegawai negeri sipil, khususnya yang berada di lembaga pemerintahan.

Pos terkait