Topautopay.com – Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) menegaskan pentingnya netralitas anggota polisi. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan. Netralitas polisi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
KOMISARIS Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, berdasarkan aturan, seluruh anggota Polri harus mengedepankan sikap netral pada Pemilu 2024. Jika dilanggar, sanksi paling berat adalah pemecatan,” kata Poengky dalam keterangannya, Sabtu (11/11). Baca Juga: Polri Diingatkan Selalu Netral Poengky menjelaskan, masyarakat juga diminta ikut aktif memantau jika terungkap dugaan yang mengarah pada sikap tidak netral tersebut. Pengaduan tersebut, lanjut Poengky, dapat disampaikan kepada pengawas internal dalam hal ini Propam, atau kepada pengawas eksternal yaitu Kompolnas. “Jika masyarakat melihat adanya dugaan ketidaknetralan anggota, harap lapor ke Propam sebagai pemantau internal dan Kompolnas sebagai pemantau eksternal,” tutupnya. Pendapat Poengky itu muncul seiring adanya dugaan adanya intimidasi polisi terhadap peserta pemilu belakangan ini. Dimulai dari anggota Polres Pasuruan yang mengunjungi markas kemenangan Ganjar-Mahfud. Hingga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Solo FX Rudy yang merasa terintimidasi dengan kedatangan polisi di kantor DPC miliknya pun mengeluh. Baca juga: Bawaslu Desak TNI/Polri Netral pada Pemilu dan Pilpres 2024 Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan aparatur sipil dan TNI-Polri bertekad netral dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Menurut dia, jika ada dugaan keterlibatan pihak atau lembaga terkait, biasanya berujung pada dugaan pelanggaran. “Aparatur Sipil Negara dan TNI Polri sudah dinyatakan netral pada Pemilu 2024 sehingga jika ada permasalahan pemasangan baliho oleh anggota Polri atau TNI, itu merupakan bentuk pelanggaran,” kata Sugeng. (RO/S-2)
KOMISARIS Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, berdasarkan aturan, seluruh anggota Polri harus mengedepankan sikap netral pada Pemilu 2024.
Merujuk juga pada STR Netralitas Polri, pimpinan dan seluruh anggota Polri harus mentaati aturan netralitas Polri. Jika ada yang berani melanggar, sanksi paling berat adalah pemecatan, kata Poengky. dalam keterangannya, Sabtu (11/11).
Poengky menjelaskan, masyarakat juga diminta ikut aktif memantau jika ditemukan klaim yang mengarah pada sikap tidak netral tersebut.
Pengaduan tersebut, lanjut Poengky, bisa disampaikan ke pengawasan internal dalam hal ini Propam, atau ke pengawasan eksternal yakni Kompolnas.
“Jika masyarakat melihat adanya dugaan ketidaknetralan anggota, harap lapor ke Propam sebagai pemantau internal dan Kompolnas sebagai pemantau eksternal,” tutupnya.
Pendapat Poengky itu muncul seiring adanya dugaan adanya intimidasi polisi terhadap peserta pemilu belakangan ini.
Dimulai dari anggota Polres Pasuruan yang mengunjungi markas kemenangan Ganjar-Mahfud. Hingga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Solo FX Rudy yang merasa terintimidasi dengan kedatangan polisi di kantor DPC miliknya pun mengeluh.
Presiden Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, PNS dan TNI-Polri bertekad netral dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Menurut dia, jika ada dugaan keterlibatan pihak atau lembaga terkait, biasanya berujung pada dugaan pelanggaran.
“Aparatur Sipil Negara dan TNI Polri sudah dinyatakan netral pada Pemilu 2024 sehingga jika ada permasalahan pemasangan baliho oleh anggota Polri atau TNI, itu merupakan bentuk pelanggaran,” kata Sugeng. (RO/S-2)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan pentingnya netralitas anggota polisi dalam menjalankan tugas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keamanan dan keadilan dapat terwujud dengan adil dan profesional. Netralitas anggota polisi harus dijaga agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau pribadi dalam menjalankan tugasnya.