Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim menyelamatkan aset TPPU senilai Rp525,4 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim menyelamatkan aset TPPU senilai Rp525,4 miliar

Topautopay.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp525,4 miliar. Aset tersebut berhasil diamankan melalui berbagai upaya pencegahan korupsi. KPK terus memperjuangkan integritas dan transparansi dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penyitaan aset terkait dugaan kasus pencucian uang sepanjang tahun 2023. Total, aset senilai ratusan miliar rupee berhasil ditemukan. KPK berhasil menyelamatkan aset senilai 525.415.553.599 rupiah, kata Ketua Pj KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1). Nawawi menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut delapan kasus pencucian uang sepanjang tahun 2023. Kasus tersebut dipastikan dibuka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik. Baca juga: KPK: Indonesia Rentan Korupsi “(Pihak yang berperkara) Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Tri Sambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo dan Syahrul Yasin Limpo,” kata Nawawi. Baca juga: KPK Lakukan 127 Penyidikan dan 161 Penyidikan Sepanjang 2023. KPK mengaku selalu berupaya menerapkan pasal pencucian uang dalam penanganan perkara. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus yang dilakukan pelaku. (Z-8)

Bacaan Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penyitaan aset terkait dugaan kasus pencucian uang sepanjang tahun 2023. Total, aset senilai ratusan miliar rupee berhasil ditemukan.

KPK berhasil menyelamatkan aset senilai 525.415.553.599 rupiah, kata Ketua Pj KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Nawawi menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut delapan kasus pencucian uang sepanjang tahun 2023. Kasus tersebut dipastikan dibuka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.

Baca juga: KPK: Indonesia Rentan Korupsi

“(Para pihak yang berperkara adalah) Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Tri Sambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo, dan Syahrul Yasin Limpo,” kata Nawawi.

Baca juga: KPK Lakukan 127 Penyidikan dan 161 Penyidikan Sepanjang 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku selalu berupaya menerapkan pasal pencucian uang dalam penyelesaian perkara. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus yang dilakukan pelaku. (Z-8)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp525,4 miliar. Penyelamatan ini merupakan bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan melindungi kekayaan negara. Langkah KPK ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan membuat masyarakat percaya pada sistem hukum.

Source

Pos terkait