Koalisi aktivis muda melaporkan Zulkifli Hasan ke Mabes Polri

Koalisi Aktivis Muda Laporkan Zulkifli Hasan Ke Mabes Polri

Topautopay.com – Koalisi aktivis muda menyampaikan laporan terhadap Zulkifli Hasan ke Mabes Polri. Mereka menuntut penegakan hukum terhadap Zulkifli terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi. Aksi ini sebagai bentuk kepedulian generasi mudamelawan korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.

KETUA Tim Hukum dan Edukasi Koalisi Aktivis Muda Syaiful HM resmi melaporkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Mabes Polri (Mabes Polri), pada Jumat (22/12). Laporan tersebut menyusul cuitan pria bernama Zulhas yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam untuk tujuan politik pribadi dan kelompok. Polri di bawah kepemimpinan Dr. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai Kapolri harus bersikap kooperatif dan tidak selektif dalam menangani kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Zulhas, kata Laa Aches Makento, sapaan akrab Syaiful HM. “Prinsipnya kami bersama Tim Penalaran Hukum Koalisi Aktivis Muda (KAM) melakukan kajian hukum dan audit atas apa yang disampaikan Zulhas, sehingga kami sepakat untuk melaporkannya ke Mabes Polri dan kasus ini akan kami pantau hingga Zulhas selesai. dirilis.proses.” Baca Juga: Santri Asal Jawa Timur Laporkan Zulhas ke Polisi, Usai Kenakalan Amin Zulkifli Hasan diketahui mengatakan dalam video viral bahwa saat ini ada perubahan perilaku sebagian orang saat menunaikan shalat. Pernyataan tersebut diyakini telah menimbulkan kegaduhan dan kekacauan serta melukai hati umat Islam di seluruh Indonesia, kata Laa Aches Makento, ketua tim hukum dan penalaran hukum KAM. Pernyataannya tersebut memancing tanggapan berbagai pihak, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menyatakan: “Pernyataan Zulhas tidak lucu. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam, ujarnya. Baca juga: MUI Minta Tak Membesar-besarkan Pernyataan Zulhas soal Amin KAM menilai ucapan Zulhas tak pantas. Apalagi kini KPU menyelenggarakan pemilu dan pemilu presiden. “Sangat jelas apa yang disampaikan Zulhas menimbulkan kegaduhan. Penggunaan simbol agama dalam momen politik sebaiknya dihindari demi menjaga keberagaman. Kami menilai apa yang disampaikan Zulhas merupakan penodaan agama,” ujarnya. Perbuatan Zulhas tersebut diduga merupakan bentuk tindak pidana Pasal 156a KUHP yang menyatakan: barangsiapa dengan sengaja menyatakan perasaan di muka umum atau melakukan suatu perbuatan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun di tempat umum; yang pada dasarnya memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama yang dianut di Indonesia. “Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 156 KUHP sangat jelas dan tegas,” tegas Laa Aches Makento. Hal ini, kata Laa Pesat, terlihat dari pernyataannya yang menyatakan bahwa gerakan shalat berubah dengan tidak lagi menyebut AAMIIN setelah membaca surat Al-Fatihah, dan takhiyatul terakhir tidak lagi menggerakkan satu jari, melainkan dua jari. dan melampaui batas nilai agama yang kita dukung bersama karena kita tahu mayoritas umat Islam di Indonesia sangat besar.” “Untuk menghindari instabilitas nasional dan mencegah hal tersebut terjadi, Koalisi Aktivis akan mengambil tindakan dalam waktu dekat setelah menyampaikan laporannya pada hari ini (Jumat, 22 Desember 2023), akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk tindakan ke depan di hadapan rakyat. Mabes Polri mengundang Kapolri untuk segera memproses keterangan Zulkifli Hasan karena diduga melakukan penodaan agama,” tegasnya. Jangan sampai terkesan mengayomi karena dia adalah Ketua Umum salah satu partai dan salah satu menteri yang masih menjabat sehingga berusaha merebut kekuasaan. Bahkan, banyak orang yang dengan cepat diadili dan diadili oleh Polri dalam kasus penodaan agama, Ahok salah satunya. Jangan sampai kasus Zulhas memberi kesan ada perlindungan. Kita lihat sejauh mana komitmen Dr. “Listyo Sigit Prabowo, M.Si dengan semangat Polisi Presisi yang dicerminkannya bekerja sungguh-sungguh untuk mewujudkan keadilan di negeri ini,” tegasnya. (RO/Z-3)

KETUA Tim Hukum dan Edukasi Koalisi Aktivis Muda Syaiful HM resmi melaporkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Mabes Polri (Mabes Polri), pada Jumat (22/12). Laporan tersebut menyusul cuitan pria bernama Zulhas yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam untuk tujuan politik pribadi dan kelompok.

Bacaan Lainnya

Polri di bawah kepemimpinan Dr. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai Kapolri harus bersikap kooperatif dan tidak selektif dalam menangani kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Zulhas, kata Laa Aches Makento, sapaan akrab Syaiful HM.

“Prinsipnya kami bersama Tim Penalaran Hukum Koalisi Aktivis Muda (KAM) melakukan kajian hukum dan audit atas apa yang disampaikan Zulhas, sehingga kami sepakat untuk melaporkannya ke Mabes Polri dan kasus ini akan kami pantau hingga Zulhas selesai. dirilis.proses.”

Seorang santri asal Jawa Timur melaporkan Zulhas ke polisi usai kenakalan Amin

Diketahui, dalam video yang viral, Zulkifli Hasan menyebut saat ini terjadi perubahan perilaku sebagian masyarakat saat menunaikan shalat. Pernyataan tersebut diyakini telah menimbulkan kegaduhan dan kekacauan serta melukai hati umat Islam di seluruh Indonesia, kata Laa Aches Makento, ketua tim hukum dan penalaran hukum KAM.

Pernyataannya tersebut memancing tanggapan berbagai pihak, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menyatakan: “Pernyataan Zulhas tidak lucu. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam, ujarnya.

MUI meminta pernyataan Zulhas. Pertanyaan Amin tidak berlebihan

KAM menilai perkataan Zulhas tidak pantas. Apalagi kini KPU menyelenggarakan pemilu dan pemilu presiden. “Sangat jelas apa yang disampaikan Zulhas menimbulkan kegaduhan. Penggunaan simbol agama dalam momen politik sebaiknya dihindari demi menjaga keberagaman. Kami menilai apa yang disampaikan Zulhas merupakan penodaan agama,” ujarnya.

Perbuatan Zulhas tersebut diduga merupakan bentuk tindak pidana Pasal 156a KUHP yang menyatakan: barangsiapa dengan sengaja menyatakan perasaan di muka umum atau melakukan suatu perbuatan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun di tempat umum; yang pada dasarnya memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama yang dianut di Indonesia.

“Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 156 KUHP sudah sangat jelas dan tegas,” kata Laa Aches Makento.

Hal ini, kata Laa Pesat, terlihat dari pernyataannya yang menyatakan bahwa gerakan shalatnya berubah dengan tidak lagi mengucapkan AAMIIN setelah membaca surat Al-Fatihah, dan takhiyatul terakhir tidak lagi menggerakkan satu jari, melainkan dua jari. “Hal ini sangat fatal dan melampaui batas nilai agama yang kita dukung bersama karena kita tahu mayoritas umat Islam di Indonesia sangat besar.”

“Untuk menghindari instabilitas nasional dan mencegah hal tersebut terjadi, Koalisi Aktivis akan mengambil tindakan dalam waktu dekat setelah menyampaikan laporannya pada hari ini (Jumat, 22 Desember 2023), akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk tindakan ke depan di depan Mabes Polri. , mengimbau Kapolri “segera memproses keterangan Zulkifli Hasan karena diduga melakukan penodaan agama”, tegasnya.

Jangan terkesan Anda melindunginya karena dia adalah Ketua Umum salah satu partai dan salah satu menteri yang masih menjabat, sehingga berusaha merebut kekuasaan. Bahkan, banyak orang yang dengan cepat diadili dan diadili oleh Polri dalam kasus penodaan agama, Ahok salah satunya. Jangan sampai kasus Zulhas memberi kesan ada perlindungan. Kita lihat sejauh mana komitmen Dr. “Listyo Sigit Prabowo, M.Si dengan semangat Polisi Presisi yang digaungkannya bekerja sungguh-sungguh untuk mewujudkan keadilan di negeri ini,” tegasnya. (RO/Z-3)

Koalisi aktivis muda melaporkan Zulkifli Hasan ke Mabes Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan provokasi. Mereka bersikeras agar hukum berlaku
adil dan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, termasuk tokoh politik. Semoga kasus ini mendapatkan penyelesaian yang adil.

Source

Pos terkait