Topautopay.com – Kenali BI-Fast Payment, Kebijakan Pengganti Bank Indonesia
#Kenali #BIFast #Payment #Kebijakan #Pengganti #Bank #Indonesia
Sebelum merencanakan perubahan kebijakan yang disebut BI-Fast Payment, Bank Indonesia menggunakan kerangka kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Meski memiliki fungsi utama yang sama, BI-Fast menawarkan inovasi yang lebih maju di bidang financial technology.
BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel dengan menggunakan berbagai instrumen dan channel pembayaran yang dapat dilakukan secara real time 24/7. Ini merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk menciptakan solusi pembayaran Indonesia memudahkan.
Ciri-ciri kebijakan ini, sebagaimana disadur dari situs resmi Bank Indonesia, adalah:
- Beroperasi 24/7.
- Waktu nyata di tingkat bank dan pelanggan.
- Dorong dan tarik transaksi.
- Bisa menggunakan Alamat Proxy
- Memiliki sistem deteksi penipuan.
- Fitur notifikasi otomatis kepada pelanggan.
- Memiliki sistem Anti Pencucian Uang/Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).
Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, kerangka kebijakan BI-Fast merupakan bagian dari Rencana Aksi Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI). Arah kebijakan ini direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga tahun 2025.
Ekosistem pembayaran BI-Cepat diharapkan menjadi pilar utama pembayaran di Indonesia dengan menerapkan prinsip-prinsip terintegrasi, interoperatif, Dan saling berhubungan. Untuk itu, Bank Indonesia akan mulai menerapkan perubahan pada Desember 2021. Langkah awal yang akan membuka inovasi ini adalah menetapkan tarif transfer dana perorangan tertinggi dari Rp6.500 menjadi Rp2.500.
Berita perubahan biaya transfer paling sering dibagikan dan menjadi headline di berbagai sumber berita dan media sosial. Namun secara umum, Bank Indonesia mengimplementasikan lima hal mendasar dalam implementasi BI-Fast, antara lain:
1. Keanggotaan: penyedia jasa keuangan baik perbankan, non perbankan dan pihak lainnya dapat menjadi peserta dalam kerangka kebijakan BI-Fast. Syarat utama untuk mengikuti skema ini adalah memenuhi kriteria umum dan khusus yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Peserta: pada periode awal mulai Desember 2021, ada 22 bank yang akan menjadi peserta awal. Sedangkan 22 bank lainnya akan ikut pada periode berikutnya mulai Januari 2022.
Sebanyak 22 bank yang akan berpartisipasi pada periode awal adalah: Bank Tabungan Negara (BTN), Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia (BCA), Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank OCBC NISP, Bank Negara Simpanan Syariah, Bank Permata Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Danamon Indonesia Syariah , Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori.
3. Jenis persiapan: Sumber daya teknologi dan infrastruktur BI-Fast dapat dijalankan oleh peserta secara mandiri, sub mandiri (sebagai kombinasi), atau membagikan antara peserta atau pihak ketiga, sebagaimana mestinya.
4. Penetapan limit nominal transaksi: pada tahap awal kebijakan ini, infrastruktur yang disediakan hanya untuk kegiatan transfer individu. Batas nominal transfer yang dapat dilakukan hanya sebesar 250 juta Rupiah.
5. Skema harga: Bank Indonesia mengenakan biaya sebesar Rp 19 per transaksi. Sedangkan biaya transfer antar bank maksimal ditetapkan sebesar Rp2.500. Bank dapat menetapkan harga mereka sendiri lebih rendah dari batas ini jika mereka mau.
Secara umum kriteria keanggotaan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah memenuhi aspek kelembagaan, kinerja keuangan, dan kemampuan sistem informasi. Selain itu, kriteria khusus yang perlu dicapai untuk menjadi peserta infrastruktur ini terangkum dalam 3C (Kontribusi, Kemampuan, Kolaborasi). Pihak yang ingin menjadi peserta juga harus memenuhi kriteria Juara dalam Kesiapsiagaan yang diukur dengan kesiapan secara aspek banyak orang (sumber daya manusia)proses (proses)teknologi (teknologi), dan kesiapan sebagai fund manager.
Dalam menghadapi ekosistem pembayaran yang semakin membaik ini, Anda juga dapat memanfaatkan momentum untuk meningkatkan kenyamanan bertransaksi bagi bisnis Anda. menggunakan gerbang pembayaran dapat membantu menampung lebih banyak transaksi karena banyaknya saluran pembayaran yang tersedia.
BAGUSbayar sebagai gerbang pembayaran Indonesia juga memiliki sistem keamanan yang terjamin. Lisensi dari Bank Indonesia bersama dengan lisensi PCIDSS memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan dienkripsi dan dipantau oleh regulator. Saluran pembayaran yang dapat Anda pilih dengan layanan Topautopay adalah: akun virtual melalui 9 bank besar di Indonesia, debit online, kartu kredit, pembayaran melalui minimarket, dompet digital (dompet elektronik), cicilan non bank, link pembayaran, pembayaran, hingga broadcast SMS.
Jika Anda tertarik untuk bergabung, tekan tombol hijau untuk mendaftar melalui WhatsApp. Kunjungi www.nicepay.co.id untuk melihat informasi lengkap seputar produk dan penawaran menarik lainnya.
Sumber: bi.go.id, financial.business.com, kompas.tv, liputan6.com
source
Topautopay.com menyambut registrasi MK, MD atau agen pulsa listrik dengan cara online di semua Indonesia.
Sistem yang kita tawarkan merupakan 1 chip all operator yang mana dalam satu endapan atau selisih, Kalian dapat maanfaatkan buat bisnis seluruh produk kita semacam pulsa listrik, paket informasi internet, paket telepon& Sms, Isi Balik eMoney& eToll, token pln prabayar, voucher permainan online& voucher televisi prabayar dan pembayaran bermacam berbagai gugatan.
Metode jadi agen pulsa di Top Auto Payment
Buat mencatat jadi agen pulsa kita triknya juga amat mudah, Kalian lumayan memuat form dibawah ini, atau mengirimkan SMS atau WhatsApp cocok dengan bentuk yang telah Kita tetapkan selanjutnya ini.