Topautopay.com – Jatam Sumberharjo menyatakan bahwa penambangan liar merupakan kejahatan lingkungan di Indonesia. Aktivitas ilegal ini merusak lingkungan, mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal, serta merugikan ekosistem. Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas praktik penambangan liar demi menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ilustrasi penambangan liar (MI/DWI APRIANI)
Aktivitas penambangan liar di Desa Sumberharjo, Prambanan, Sleman mengancam keselamatan ratusan siswa di SMP Negeri 2 Prambanan. Pasalnya, akibat adanya pekerjaan penambangan tersebut, jalan depan sekolah rusak dan berdebu sehingga mengganggu proses belajar mengajar.
Manajer Kampanye Jaringan Tambang (Jatam), Farhat menegaskan, dugaan aktivitas penambangan liar merupakan kejahatan terhadap lingkungan dan perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, kegiatan penambangan tidak boleh menggunakan fasilitas umum yang dapat merugikan kenyamanan masyarakat sekitar.
Baca juga: Anies Baswedan: Semua penambangan liar harus dikenai sanksi
“Apa yang terjadi di wilayah sekitar SMPN 2 Prambanan merupakan kejahatan lingkungan. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, perusahaan pertambangan sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas umum, sebaiknya perusahaan pertambangan membangun jalan sendiri untuk kegiatan transportasinya,” kata Farhat dalam keterangannya. , Senin (26 Februari).
Ia juga mengatakan, truk pengangkut hasil tambang yang menggunakan jalan warga untuk bongkar muat hasil tambang, apalagi jika perusahaan tidak memiliki izin, merupakan kejahatan lingkungan.
“Ini merupakan kejahatan lingkungan hidup dan juga merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh para penambang dan pemerintah,” lanjutnya.
Baca juga: Tambang Tanpa Izin Penambangan C di Sleman Terkendali
Selain itu, penggunaan jalan raya oleh warga untuk kegiatan pertambangan juga akan menimbulkan kerugian sosial ekonomi bagi warga.
Seperti pencemaran udara akibat peningkatan jumlah debu yang berdampak pada gangguan kesehatan bagi warga itu sendiri, lanjutnya.
Tak hanya itu, Farhat mengatakan kehadiran truk tambang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Baca juga: Pj Bupati Bogor Awasi Warga yang Terjebak di Lubang Tambang Emas
Lebih lanjut, menurutnya permasalahan penambangan liar bukanlah fenomena baru, melainkan sudah ada sejak lama, terorganisir dan cenderung diabaikan oleh negara.
Merujuk data Kementerian ESDM, terdapat sekitar 2.700 lokasi tambang ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi merupakan pertambangan batu bara, ujarnya.
Siswa dan guru SMP Negeri 2 Prambanan mengeluhkan aktivitas ratusan truk pengangkut tanah hasil tambang liar yang melintas di jalan depan sekolah.
Baca juga: Pemerintah Beri Kemudahan Ekspor Mineral Mentah kepada Lima Perusahaan
Kegiatan tersebut mengakibatkan jalanan yang tadinya aspal kini hampir tidak terlihat aspalnya sama sekali.
Anda hanya bisa melihat jalan tanah yang tidak rata dan menyebabkan debu beterbangan setiap kali kendaraan melintas.
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Prambanan Nunun Khotimah mengatakan, kondisi ini sangat meresahkan para siswa, terutama pada jam pulang dan pulang.
Baca juga: Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Gorontal Dikenai Tindak Pidana Berganda
Selain jalan rusak, siswa harus berbagi jalan dengan truk besar pengangkut tanah bekas tambang liar, sehingga terkadang menyebabkan siswa terjatuh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, menegaskan tambang yang beroperasi adalah ilegal.
Ia mengatakan, Dinas PUP ESDM DIY juga telah mengunjungi tambang tersebut bersama sejumlah OPD lainnya, namun belum diketahui siapa pemiliknya.
“Tentunya kami berharap aparat desa atau kelurahan juga memastikan truk-truk penambang liar tidak melewati jalan ini, karena jika truk-truk tersebut terus melintas maka jalan tersebut akan terus rusak atau semakin rusak karena tidak ada jalan tersebut. kurang kuat menopang beban truk,” tutupnya. (P-4)
Jatam Sumberharjo menegaskan bahwa penambangan liar di wilayahnya adalah kejahatan lingkungan. Dampak buruknya meliputi kerusakan alam, pencemaran air, dan merusak keberlangsungan hidup makhluk hidup. Diperlukan tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan yang merugikan lingkungan.