Topautopay.com – Jaksa diminta berhati-hati dalam memindahkan Dita Mahendra ke dalam tahanan. Keputusan ini harus didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sembarangan. Keadilan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini untuk menghindari kesalahan yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
Jaksa diminta tak sembarangan memindahkan narapidana ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. (MI/Susanto)
DIREKTUR EKSEKUTIF Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, jaksa tidak boleh sembarangan memindahkan narapidana, terkait rencana pemindahan tahanan Dita Mahendra ke Lapas Gunung Sindur atau Lapas Terorisme, Jawa Barat.
“Tidak bisa sembarangan, harus ada pertimbangan yang matang sejalan dengan prinsip keadilan yang berkeadilan,” kata Usman saat dikonfirmasi, Rabu (13/03).
Usman menegaskan, jaksa harus menghormati prinsip fair trial. Sebab, kata dia, hal itu merupakan prinsip penting bagi pembangunan masyarakat dan sistem hukum yang berkeadilan di Indonesia. Hal ini berlaku sejak seseorang didakwa melakukan pelanggaran hukum sampai dengan status terdakwa dalam tahanan.
Baca Juga: Pemindahan Dita Mahendra ke Lapas Gunung Sindur Dipertanyakan
“Tanpa penerapan prinsip fair trial, kemungkinan besar orang-orang yang tidak bersalah akan berakhir di penjara. Atau, jika mereka mempunyai masalah melanggar hukum, maka orang-orang tersebut akan mendapat perlakuan yang berlebihan dan tidak adil selama penahanan atau penghukuman,” jelasnya.
Oleh karena itu, Usman mengatakan jaksa harus kembali pada prinsip fair trial bagi terdakwa, termasuk Dita Mahendra. Apalagi Lapas Gunung Sindur merupakan lembaga pemasyarakatan bagi terpidana terorisme.
“Kembali pada prinsip keadilan yang berkeadilan, termasuk perlakuan yang manusiawi, tidak kejam dan tidak merendahkan martabat manusia. Prinsip lainnya adalah proses peradilan harus cepat dan murah,” tegas Usman.
Baca Juga: Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Dituding Rugikan Negara $113,8 Juta
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengaku akan mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dit Mahendra ke Lapas Gunung Sindur dalam persidangan di sidang keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (PN Jaksel) pada Kamis 7 Maret 2024. Partai Ditova langsung menyatakan keberatan.
Benar, kemarin jaksa di pengadilan mengatakan akan mengajukan permohonan pemindahan Dita ke Gunung Sindur. Kami menyampaikan keberatan dalam persidangan, kata Pahrur Dalimunthe.
Kewenangan penahanan Dita Mahendra saat ini berada pada keputusan majelis hakim. Sementara itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Dito Mahendra tetap ditahan di Rutan Salemba, salah satu bagian Kejaksaan Negeri.
Sekadar informasi, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas kepemilikan sejumlah senjata api ilegal. Ia kabur dan akhirnya ditangkap di sebuah vila kawasan Canggu, Badung, Bali pada pukul 14.30 WITA, Kamis 7 September 2023.
Kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Z-3)
Jaksa diminta berhati-hati dalam memindahkan Dita Mahendra ke Penjara karena dapat berdampak negatif pada hak asasi manusia dan proses hukum. Keputusan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap kepentingan warga negara harus diutamakan dalam setiap langkah proses hukum.