Jaksa Agung diminta mewaspadai tindakan balasan terhadap korupsi

Jaksa Agung diminta mewaspadai tindakan balasan terhadap korupsi

Topautopay.com – Jaksa Agung diminta untuk mewaspadai tindakan balasan terhadap korupsi. Dalam upaya memberantas korupsi, Jaksa Agung harus siap menghadapi kemungkinan tindakan balasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin melindungi diri mereka. Penting bagi Jaksa Agung untuk bertindak tegas dan mendapatkan perlindungan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

KINERJA Kejaksaan Agung mengusut dugaan kasus korupsi di Blok Mandiono, Sulawesi Tenggara, mendapat pujian. Meski demikian, pengamat hukum dan Kejaksaan Fajar Trio meminta Jaksa Agung berhati-hati karena akan ada pihak yang menghalangi proses penegakan hukum yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Berkas perkara Panji Gumilang rampung, Kejaksaan: Polisi langsung menyerahkan tersangka

Bacaan Lainnya

“Menurut saya, pemberantasan kasus-kasus korupsi, khususnya kasus Blok Mandiodo yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri, sangat masif. Kondisi ini tentu memaksa para koruptor dan pendukungnya untuk melakukan strike back alias koruptor menyerang balik, mereka harus melakukan serangan balik. Wajar jika para koruptor terus mencari cara untuk memberantas upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kata Fajar dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/10).

Jaksa menunggu izin presiden untuk memeriksa anggota BPK Achsanul Qosasi

Ia kemudian mencontohkan kasus di mana mereka melakukan upaya pembalasan terhadap para koruptor, yakni dengan memfitnah dan merusak kesejahteraan institusi, seperti menjual nama Jaksa Agung yang dilakukan oleh Amel Sabar yang diduga sebagai tersangka. pada kasus ini.

KPK: Jelang Pemilu 2024, subsidi dan bansos sangat rawan penyimpangan

Bahkan, kata dia, dalam persidangan suatu perkara, ada saksi atau terdakwa yang menelpon Papa Jaksa Agung. Namun, menurut Fajar, hal tersebut tidak bisa dijadikan fakta karena hanya berdasarkan asumsi dan cara perantara dalam kasus tersebut menggunakan nama para penuduh dalam melakukan kejahatannya.

“Orang-orang seperti Amel dan para koruptor inilah yang ditangkap dan dipaksa untuk mengalihkan permasalahan dengan melontarkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan hanya asumsi belaka. Para koruptor ini tentu menggunakan segala cara untuk membangun opini negatif terhadap individu dan institusi Adhyaks. , termasuk menyasar Jaksa Agung,” ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Fajar meminta Kejaksaan tetap fokus menangani kasus korupsi hingga tuntas. Misalnya, melakukan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal harus diikuti dengan melakukan dan membuktikan tindak pidana berikutnya seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Jaksa Agung juga harus mendorong jajaran Bidang Pengawasan untuk tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan hanya sekedar formalitas belaka atau hanya mencari kesalahan kecil saja. Sebab, jajaran Bidang Pengawasan memikul tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh jajaran Adhyaka selaku ahli anggota yang sah”, tutupnya.

Kejaksaan Agung menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel di kawasan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (Semut/RO/P-3)

Jaksa Agung harus mewaspadai tindakan balasan terhadap korupsi agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Keberanian dalam menuntut kasus korupsi harus diimbangi dengan langkah-langkah aman untuk melindungi jaksa dan pihak yang terlibat. Perlindungan harus diberikan agar mereka dapat bekerja dengan tulus demi keadilan.

Source

Pos terkait