Topautopay.com – Hak jawab merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bapak Low Tuck Kwong dan Bapak Engki adalah dua tokoh yang menggunakan hak ini atas pemberitaan media terkait bisnis mereka. Bagaimana penetapan hak jawab dapat melindungi nama baik? Simak selengkapnya di artikel ini.
Salam sejahtera,
I, Tauranga Harlin SH, LL.M. Advokat di kantor Advokat McAlloharlin Mendrofa, dengan alamat saya di Graha CIMB Nyaga, Lantai 2, Jalan Jandaral Sudirman Kaw. 58, Jakarta 12190, bertindak untuk dan atas nama “Klien” dalam perkara ini yaitu Tuan Lo Teck Kuang dan Tuan Angke Weibo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2023 (salinan terlampir).
Kami merujuk pada berita yang dimuat oleh mediaindonesia.com (“Pers”) pada tanggal 22 Februari 2023 pukul 07:05 WIB. “Mengenai asal usul kekayaan orang terkaya RI dengan link berikut:
https://mediaindonesia.com/politik-dan-Hukum/560055/polemik-asal-usul-kekayaan-orang-terkaya-ri
Melalui surat ini klien kami ingin menyampaikan berita terkait isu-isu.
1. Berdasarkan informasi klien kami, pihak pers tidak pernah menghubungi klien kami dan tidak menanyakan detail tentang berita dari klien kami. Kami menilai hal ini bertentangan dengan prinsip etika jurnalistik bahwa jurnalis Indonesia menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Lakukan dan laporkan. Berimbang dengan memberikan tempat dan waktu pemberitahuan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
2. Oleh karena itu, penerbitan berita tersebut mencemarkan nama baik klien kami khususnya Tuan Loo Teck Kaung, selain itu headline dan isi berita jelas tidak akurat, mengandung pernyataan bias yang tidak pernah kami klarifikasi kepada kami. bukan Para pemohon, dan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di bawah, tidak setuju dengan putusan Mahkamah Agung tersebut.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Benar tentang. Balas (“Panduan Hak Jawab”), Kami, untuk dan atas nama klien kami, dengan ini menyampaikan pemberitahuan dan balasan berikut untuk dipublikasikan oleh pers sesegera mungkin.
Bantahan dan tanggapan
1. Tidak benar adanya sengketa tentang asal usul harta kekayaan Bagak Low Tak Kuong, khususnya Perjanjian Jual Beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal tanggal 27 November 1997 yang dibuat oleh almarhum. . Haji Asri dan keluarganya sebagai penjual dan klien kami (dan PT Kaltim Bara Sentosa) sebagai pembeli, karena semua masalah hukum antara akhir. Sehubungan dengan kesepakatan tersebut, Haji Asri dan keluarga serta kliennya, termasuk tuduhan kurang bayar atas harga saham yang beredar oleh klien kami PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp 1,5 miliar, telah disidangkan sejak tahun 2015. Hal tersebut diselesaikan sepenuhnya melalui proses hukum , dimana mendiang Haji Asri dan keluarganya sebagai penggugat adalah pihak yang kalah.
Hal ini terlihat dari putusan Mahkamah Agung no. 2734 K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. TIDAK. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (‘Putusan MA’) (yang dapat diunduh dari Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui tautan berikut: hitps:/bit.ly/3ltaHgh dan
2. Tidak benar pernyataan sepihak dari para pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris dari yang meninggal. Haji Asri dan kuasa hukumnya yang menyatakan klien kami PT Gunungbayan Pratamacoal belum membayar sisa saham sebesar Rp 1,5 miliar karena berdasarkan putusan MA, MA secara tegas memutuskan bahwa:
(a) Akta Jual Beli Saham PT Gunungbayan Pratamacoal beserta surat-surat pemindahtanganannya dibuat oleh almanak di hadapan notaris. Haji Asri beserta keluarga dan klien kami sah menurut hukum.
(b) Almarhum Tor Haji Asri dan keluarganya sebagai penggugat mengatakan bahwa harga saham yang tidak dibayarkan adalah tidak wajar.
3. Seputar laporan polisi dalam kasus pidana yang terjadi antara klien kami dengan almarhum. Haji Asri, Pasal 17 UU. Pasal 39 UU HAM Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan, antara lain dengan melaporkan suatu perkara pidana. Sementara itu, mengenai laporan polisi yang diajukan oleh almarhum Mr. Haji Asri dan keluarga/ahli warisnya dihentikan dan penyidikan terhadap klien kami berada di bawah yurisdiksi penyidik Polri (“Polari”). Selain itu, belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi.
4. Oleh karena itu segala tuduhan yang dilontarkan oleh para pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris dari yang meninggal. Haji Asri dan kuasa hukumnya, sebagaimana diberitakan di media, salah, tidak sesuai dengan fakta dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tuduhan tersebut menyesatkan.
5. Kami dan klien kami meminta semua pihak untuk menghormati, dan bahwa keluarga/ahli waris dari almarhum. Menurut putusan MA tersebut, Haji Asri antara lain dengan tidak menyampaikan isu dan pendapat yang bertentangan dengan putusan MA RI, Badan Yudisial Agung RI.
6. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, pelanggan kami berhak untuk mengambil tindakan hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan hak dan kepentingan pelanggan kami.
Terakhir, menurut undang-undang pers dan pedoman hak jawab, pers wajib melayani hak jawab. Salinan surat ini juga kami kirimkan melalui email ke [email protected].
Kami mengakhiri kata-kata kami di sini. Terima kasih.
salamku
Untuk dan atas nama
Tuan Low Teck Kuang dan Tuan Angke Waibow
Turangga Harlin SH, LL.M.
Menyalin:
– Dewan Pers
– Yupiter
Dalam konteks Hak Jawab, Bapak Low Tuck Kwong dan Bapak Engki telah berhasil mempertahankan hak mereka untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi atas artikel yang dipublikasikan dalam media. Hal ini merupakan bukti pentingnya perlindungan hak kebebasan berekspresi dalam masyarakat yang demokratis.