Topautopay.com – Dana sebesar Rp4,38 triliun telah disalurkan ke Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA. Dana ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah dan RA di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di tingkat dasar.
KEMENTERIAN AGAMA (Kemenag) menyebutkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah dan bantuan operasional pelaksanaan Raudlatul Athfal (BOP RA) tahap I sudah cair pada tahun ini. Total dana yang disalurkan pada Tahap I mencapai Rp4,38 triliun dan kini sudah bisa digunakan oleh sekolah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA kepada pengambil kebijakan. “Mereka harus memahami dan mengikuti Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional (BOP) RA dan BOS di Madrasah,” ujarnya, Minggu (14 Januari). Baca Juga: Orang Tua SMP dan SMK Negeri di Depok Keluhkan Biaya Sekolah Rp 2,8-3 Juta Ali mengingatkan, penggunaan BOS madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam petunjuk teknis. Keseluruhan proses juga harus dilakukan secara profesional, tanpa korupsi dan tanpa konflik kepentingan. Oleh karena itu, harus ada tanggung jawab yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ali. . Baca juga: Kemenag Ubah Strategi Pengembangan Kompetensi “Setiap kegiatan juga harus dilaksanakan secara efisien, efektif dan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pembelajaran, dengan tetap memperhatikan tanggung jawab penggunaan anggaran,” lanjutnya . Direktur Sarana Kelembagaan dan Kurikulum Kesiswaan Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya juga telah meminta para kepala Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia untuk membentuk tim BOP RA dan BOS untuk mengelola madrasah sesuai juknis yang telah ada. telah didirikan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan. Tim verifikasi MI swasta dan MT swasta berasal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan tim verifikasi MA swasta berasal dari tim BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi. “Semua itu harus dilakukan, agar proses pembayarannya diperhitungkan, tepat sasaran dan bertanggung jawab, mengingat BOŠ di madrasah dan BOP RA merupakan program wajib”, jelas Sidik. “Hampir semua lembaga pendidikan khususnya di awal tahun ini membutuhkan sumber daya operasional pendidikan. Oleh karena itu, semua tim manajemen mulai mempercepat pembayarannya. “Dan alhamdulillah pada minggu kedua bulan Januari bantuan ini sudah bisa dicairkan,” lanjutnya. Berikut rincian dana BOS madrasah sebesar Rp 4.385.422.998.140 dan dana BOP RA yang disalurkan: MI untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran sebesar Rp3.447.462.914.000 yang disalurkan pada Tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%) kepada MTS sebanyak 3.085.646 siswa. Total batas atas anggaran sebesar Rp3.051.960.690.000,- yang disalurkan pada Tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%) kepada 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran sebesar Rp1.753.298.240.000 yang telah dicairkan pada Tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%) RA untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran sebesar Rp 812.156.400.000, yang sudah dicairkan pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%) “Jadi dari total pagu yang mencapai Rp 9,064 triliun, pencairan pada tahap I sebesar Rp 4,385 triliun atau sekitar 51,62%. tegas Sidik. BOS Madrasah dan BOP RA menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, Sidik meminta seluruh pengelola dana bantuan untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar dana sampai ke tujuannya. (Z-3)
KEMENTERIAN AGAMA (Kemenag) menyebutkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah dan bantuan operasional pelaksanaan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I sudah cair pada tahun ini. Total dana yang disalurkan pada Tahap I mencapai Rp4,38 triliun dan kini sudah bisa digunakan oleh sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA kepada pengambil kebijakan.
“Mereka harus memahami dan mengikuti Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional (BOP) RA dan BOS di Madrasah,” ujarnya, Minggu (14 Januari).
Orang tua sekolah menengah dan kejuruan negeri di depok mengeluhkan biaya sekolah sebesar Rp 2,8 hingga 3 juta
Namun ia mengingatkan, penggunaan BOS madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam petunjuk teknis. Keseluruhan proses juga harus dilakukan secara profesional, tanpa korupsi dan tanpa konflik kepentingan.
Oleh karena itu, harus ada tanggung jawab yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ali. .
Kementerian Agama mengubah Strategi Pengembangan Kompetensi
“Setiap kegiatan juga harus dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pembelajaran, dengan tetap memperhatikan tanggung jawab penggunaan anggaran,” lanjutnya.
Direktur Sarana Kelembagaan dan Kurikulum Kesiswaan Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya juga telah meminta para kepala Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia untuk membentuk tim BOP RA dan BOS untuk mengelola madrasah sesuai juknis yang telah ada. telah didirikan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.
Tim verifikasi MI swasta dan MT swasta berasal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan tim verifikasi MA swasta berasal dari tim BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
“Semua itu harus dilakukan, agar proses pembayarannya diperhitungkan, tepat sasaran dan bertanggung jawab, mengingat BOŠ di madrasah dan BOP RA merupakan program wajib”, jelas Sidik.
“Hampir semua lembaga pendidikan khususnya di awal tahun ini membutuhkan sumber daya operasional pendidikan. Oleh karena itu, semua tim manajemen mulai mempercepat pembayarannya. “Dan alhamdulillah pada minggu kedua bulan Januari bantuan ini sudah bisa dicairkan,” lanjutnya.
Berikut rincian Rp. 4.385.422.998.140 pada BOS madrasah dan dana BOP RA yang telah disalurkan:
- MI untuk 4.175.602 siswa. Total batas atas anggaran sebesar Rp 3.447.462.914.000,- sudah dicairkan pada tahap I sebesar Rp 1.742.653.218.085 (49,45%)
- MTS untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000,- yang sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%)
- MA untuk 1.351.187 siswa. Total batas atas anggaran sebesar Rp1.753.298.240.000,- sudah dicairkan pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%)
- RA untuk 1.352.967 siswa. Total batas atas anggaran sebesar Rp812.156.400.000,- sudah dicairkan pada tahap I sebesar Rp405.890.100.000 (50,02%)
“Jadi dari total pagu yang mencapai Rp9,064 triliun itu telah disalurkan sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62% pada Tahap I,” kata Sidik.
BOS Madrasah dan BOP RA menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, Sidik meminta seluruh pengelola dana bantuan untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar dana sampai ke tujuannya. (Z-3)
Dana sebesar Rp4,38 triliun telah disalurkan ke BOS Madrasah dan BOP RA untuk mendukung pendidikan di Indonesia. Dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah dan RA, serta memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak di seluruh negeri. Semoga dana ini dapat memberikan dampak positif yang besar bagi dunia pendidikan di Indonesia.