Chikita Meidy dilaporkan ke polisi oleh temannya sendiri

Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi oleh Teman Sendiri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi (IG Chikitameidy)

NAMA penyanyi cilik Chikita Meidy sudah lama tidak terdengar di dunia hiburan Tanah Air. Tak disangka, ia disebut-sebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di platform media sosial TikTok. Reporternya adalah Silda Oktavia Rossa.

Silda disebut-sebut sempat mendatangi SPKT dan diketahui merupakan sahabat Chikita Meidy. Kuasa hukum Silda, Erik Hutajulung mengatakan, berkas laporan sudah diserahkan ke penyidik.

Bacaan Lainnya

“Kami kuasa hukum Ibu Silda Oktavia Rossa hari ini telah membuat laporan resmi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Chikita Story,” kata Erik di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2024).

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Aaliyah Massaid

“Karena akun tersebut melontarkan pernyataan-pernyataan yang merugikan klien kami,” lanjut Erik.

Erik menyebut akan menjerat Chikita Meidy dengan Pasal 3.10 KUHP Junto 27A Junto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE.

Ada ancaman 2 tahun dan denda 400 juta di sini, yang terbaru karena UU ITE merupakan UU nomor 1 tahun 2024, kata Erik.

Baca Juga: Penyanyi TE Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Dugaan Zina

Dugaan pencemaran nama baik itu terjadi saat Chikita Meidy sedang siaran langsung di akun Tiktok miliknya. Dalam siaran langsungnya, Chikita mengatakan Silda menjadi penyebab bisnis kecantikannya merugi di tahun 2018.

“Ini akun Tiktok Chikit Meidy atau Erita Chikit. Siaran langsung tanggal 6 September. Jadi tanggal 6 September akun tersebut tayang diduga memfitnah nama baik saya dan juga menyebut profesi saya dengan mengatakan bahwa saya merugikan bisnisnya sebelumnya,” kata Silda.

Sebelumnya diketahui Chikita Meidy dan Silda menjalin kerja sama membangun bisnis bersama salah satu rekannya. Namun, di tengah jalan, pekerjaan terhenti dan tidak dilanjutkan. – Lalu kami bertiga pensiun dari pekerjaan. Mungkin ada kekecewaan, jelas Silda. (H-2)

Pos terkait