Calon presiden harus menyerahkan nama tim pemenang 3 hari sebelumnya

Calon presiden harus menyerahkan nama tim pemenang 3 hari sebelumnya

Topautopay.com – Calon presiden diharuskan untuk menyerahkan nama tim pemenangnya 3 hari sebelum pemilihan dilaksanakan. Ini bertujuan untuk memastikan transparentnya proses pemilihan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami siapa yang akan mendampingi calon presiden tersebut. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas dan keterbukaan dalam demokrasi.

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan batas waktu penyerahan tim sukses (timses) calon presiden dan cawapres adalah tiga hari sebelum masa kampanye. Masa kampanye sebenarnya dimulai pada 28 November 2023. “Sesuai ketentuan UU Pemilu dan peraturan KPU terkait kampanye, paling lama 3 hari sebelum kampanye dimulai,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. , Senin. , 11 November 2023 KPU akan menyampaikan hal ini Masing-masing tim capres dan cawapres sudah ditentukan. Yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan 3 Calon Presiden dan Wakil Presiden “Hari ini penetapan pasangan calon baru, tentunya setelah hari ini akan diumumkan tim pemenangan atau tim kampanye masing-masing pasangan calon,” kata Hasyim. Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumumkan telah menunjuk Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan (TPN). Kemudian pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga melantik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) yaitu Rosan Roeslani. Arsjad Rasjid, Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (AFP/Bay Ismoyo) Baca juga: KPU berencana melakukan pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden pada 14 November 2023 Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin belum mengumumkan tim pemenangannya secara lengkap. Proses persiapan kamp berjuluk AMIN ini sebenarnya sudah selesai dan rencananya akan dilepas setelah tanggal 14 November 2023 (MGN/Z-4)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan batas waktu penyerahan tim sukses (timses) calon presiden dan cawapres adalah tiga hari sebelum masa kampanye. Masa kampanye sebenarnya dimulai pada 28 November 2023.

Bacaan Lainnya

Sesuai ketentuan UU Pemilu dan peraturan KPU tentang kampanye, paling lama 3 hari sebelum kampanye dimulai, kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2023.

KPU akan menyampaikan hal tersebut kepada setiap tim calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan. Yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Penetapan pasangan calon baru pada hari ini, tentunya setelah hari ini akan diumumkan tim pemenangan atau tim kampanye masing-masing pasangan calon,” kata Hasyim.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumumkan telah menunjuk Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan (TPN). Kemudian pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga melantik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) yaitu Rosan Roeslani.

Arsjad Rasjid, Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (AFP/Teluk Ismoyo)

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin belum mengumumkan tim pemenangannya secara lengkap. Proses persiapan kamp berjuluk AMIN ini sebenarnya sudah selesai dan rencananya akan dilepas setelah tanggal 14 November 2023 (MGN/Z-4)

Calon presiden harus mentransparansikan nama tim pemenangnya 3 hari sebelum pilpres. Ini penting untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilu dilakukan secara adil dan transparan. Dengan demikian, proses pemilihan akan menjadi lebih terbuka dan dapat dipercaya. Transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.

Source

Pos terkait