Bukan PKPU, KPU bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan tersebut

Bukan PKPU, KPU bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan tersebut

Topautopay.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan adalah penentu utama bagi KPU. Bukan PKPU, KPU harus tunduk pada putusan MK dalam melakukan seleksi calon. Karena MK memiliki kewenangan untuk memutuskan kesahihan pendaftaran calon, keputusan mereka akan mempengaruhi politik dan pemilihan yang akan datang.

PRESIDEN Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi proses penetapan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapes) meski tetap diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 batasan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun.

Menurut dia, KPU mengandalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Bacaan Lainnya

“Putusan MK mengubah norma undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). PKPU itu turunan undang-undang, ikuti hukum,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jumat (27 Oktober). ).

Baca juga: Amien Rais: Dinasti politik Jokowi adalah puncak pengkhianatan terhadap reformasi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengubah norma Pasal 169 huruf q bahwa ia harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun sebagai calon presiden atau wakil presiden ditambah ketentuan atau memegang/sedang memegang jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

KPU sendiri baru saja mengirimkan surat konsultasi ke DPR terkait revisi PKPU Nomor 19/2023. Menurut Hasyim, jika proses peninjauan kembali belum selesai pada 13 November 2023, Gibran masih bisa ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: Renggangnya hubungan antara Jokowi dan Megawati bisa saja berujung pada benturan kedua poros

“Iya karena konstitusi (masih bisa ikut pemilu),” ujarnya.

Gibran diketahui saat ini berusia 36 tahun. Kepindahan Gibran menjadi calon wakil presiden dimungkinkan melalui keputusan MK nomor 90 yang salah satunya diputuskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pamannya, yakni Anwar Usman.

Koalisi partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Rabu (25/10) mendaftarkan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Koalisi tersebut terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan PSI. (Z-5)

KPU tidak bisa mengambil keputusan terkait pencalonan karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan PKPU mengharapkan keputusan yang adil dan berpegang pada aturan. Semoga putusan ini dapat menjaga integritas demokrasi dan menjunjung tinggi kepentingan rakyat.

Source

Pos terkait