Balai Gakkumdu sedang mengusut tindak pidana pemilu berupa pemalsuan nomor induk pemilih

Sentra Gakkumdu Usut Pidana Pemilu Pemalsuan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

Topautopay.com – Balai Gakkumdu sedang mengusut tindak pidana pemilu berupa pemalsuan nomor induk pemilih. Tindakan ini melanggar hukum pemilu dan dapat merugikan proses demokrasi. Penegakan hukum perlu dilakukan agar pemilu berjalan secara adil dan transparan.

Beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) menghitung suara dalam Pemilihan Umum (Antara)

SENTRA Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kini tengah mengusut dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan tindak pidana tersebut terkait pemalsuan nomor pemilih. Polri merupakan bagian dari Gakkumdu Center bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, polisi menerima laporan dari Bawaslu pada Jumat (23 Februari) terkait kasus di Kuala Lumpur. Saat ini, penyidik ​​melakukan penyidikan dalam waktu 14 hari. Jika terbukti ada bukti dan unsur tindak pidana, Polri akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Dugaan tindak pidananya untuk menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapat sementara, kata Djuhandhani di kantor Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (27 Februari).

Baca juga: KPU Berencana Hapus Metode Pemungutan Suara Melalui Pos di Malaysia

Perkara yang sedang berjalan, lanjutnya, terkait dengan Pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 544 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 adalah setiap anggota KPU, pusat, daerah, dan/atau panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkan.

daftar pemilih tetap. Ancamannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp36 juta.

Baca juga: KPU tunda penghitungan suara POS dan KSK di Kuala Lumpur

Djuhandhani masih enggan menjelaskan lebih jauh soal dugaan tindak pidana penipuan pemilih di Kuala Lumpur yang kini tengah diselidiki. Saat ditanya apakah ada kaitannya kasus ini dengan dugaan jual beli suara, dia belum bisa memastikannya secara tegas. Namun, ia membuka kemungkinan adanya keterkaitan antara kedua hal tersebut.

Sikap serupa juga ditunjukkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dia belum mau berkomentar lebih jauh mengenai proses penyidikan kasus yang terjadi di Kuala Lumpur tersebut. Bagja hanya mengatakan, penyidikan tindak pidana pemilu Indonesia di luar negeri menemui sejumlah kendala, salah satunya terkait yurisdiksi hukum.

Lalu kalau ada pihak lain yang terlibat, pasti akan ada proses yang terus berlanjut. Seperti yang tadi disampaikan Pak Dirkrimum (Djuhandhani), karena prosesnya masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan banyak, jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum (GEC) sendiri memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, dua anggota KPU RI yakni Idham Holik dan Mochamad Afifuddin saat ini berada di Kuala Lumpur untuk mengambil alih tugas PPLN di sana untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui pos. dan metode kotak suara keliling.

“Tujuh PPLN Kuala Lumpur itu kita non-aktifkan dan diambil alih KPU pusat. Kita harus jelaskan kenapa KPU pusat kemudian ditugaskan ke Kuala Lumpur, untuk mengamankan semuanya mulai dari surat suara, data pemilih dan lain sebagainya,” ujarnya. Hasyim. (Z-8)

Balai Gakkumdu sedang mendalami kasus pemalsuan nomor induk pemilih dalam pemilu. Tindak pidana ini merugikan proses demokrasi dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku dan memberikan sanksi yang setimpal. Mari bersama-sama menjaga integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu.

Source

Pos terkait