Seorang petani memanen daun tembakau lebih awal akibat banjir di Desa Ampel, Wuluhan, Jember, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Seno).
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Keamanan Produk Tembakau dan Produk Rokok Elektronik dinilai perlu direvisi.
Sekretaris Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita, menyoroti usulan wajib kemasan polos produk tembakau dan produk rokok elektrik.
Suryadi meminta rancangan peraturan tersebut ditinjau ulang karena akan berdampak buruk bagi seluruh pelaku sektor tembakau. Faktanya, hingga ke tingkat petani tembakau, pembuat rokok, dan bahkan pekerja, sektor ini merupakan sektor padat karya.
Baca juga: Asosiasi Produsen Tembakau Anggap Tak Terlibat dalam Penyusunan PP 28/2024
“Kami yakin dengan data kami, ada 6 juta pekerja di industri tembakau yang akan terkena dampaknya,” kata Suryadi dalam keterangan yang diterima Rabu (4/9).
Senada, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menilai perlu adanya revisi aturan. Apalagi, penerimaan negara dari cukai juga akan berkurang.
Semakin ketat regulasi di sektor ini, maka akan semakin berat bagi industri tembakau yang hasilnya juga kurang baik, kata Benny.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Petani Tembakau
Ia mengingatkan, cukai rokok atau hasil tembakau (CHT) memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok sebesar Rp 111,3 triliun.
“Industri tembakau di Indonesia berbeda. Cukai kita menyumbang hampir 10% penerimaan negara. Negara lain tidak. Jadi tidak bisa dibandingkan,” jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Asosiasi Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman menilai keputusan Menteri Kesehatan ini dapat berdampak pada rantai pasok hulu dan hilir industri rokok. Menurutnya, industri ini perlahan akan mati.
“Iya redundansinya dikurangi, penyerapan bahan bakunya terus, cengkeh dan tembakau. Ya otomatis lama kelamaan sektor industri tembakau akan mati, untuk itu kami menolak usulan aturan kemasan polos,” jelasnya. (P-5)