Apa itu UMKM? Pengertian Jenis UKM | blog Paper.id

Topautopay.com – Apa itu UMKM? Pengertian Jenis UKM | blog Paper.id

#Apa #itu #UMKM #Pengertian #Jenis #UKM #blog #Paper.id

Istilah UMKM cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. UMKM sendiri merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah.

Bacaan Lainnya

Jenis usaha ini juga telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Diketahui juga bahwa besar kecilnya usaha pasti dihitung dari omzet yang didapat, jumlah aset dan jumlah karyawan yang dipekerjakan juga menentukan besar kecilnya usaha.

Selain itu, usaha dengan kekayaan bersih yang besar tidak dapat dikategorikan sebagai UKM. Misalnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dengan omzet tinggi, dan badan usaha milik asing di Indonesia. Lalu apa itu UMKM? Berikut adalah penjelasan singkat tentang UKM

Apa itu UMKM?

UMKM adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha dengan kekayaan dan omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta. Dengan kata lain, pendapatan yang dihasilkan dari usaha tersebut relatif kecil.

TTak heran, banyak UKM yang menjalankan bisnisnya dari rumah. Bisnis yang dikategorikan sebagai UKM dapat bervariasi.

Bisa dalam bentuk gerobak sembako, toko sembako atau usaha jasa. Terkadang banyak industri kecil dan mini market yang masih bisa dikategorikan sebagai UKM. UMKM sendiri berperan sebagai penggerak perekonomian nasional di Indonesia.

Definisi UMKM sendiri telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Tapi sekarang sudah diganti dengan PP No. 7 Tahun 2021 tentang fasilitasi, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau yang sering disebut PP UMKM.

UKM sendiri sebagaimana tersebut di atas berperan sebagai roda perekonomian negara di Indonesia. Terbukti UKM penyumbang PDB terbesar di Indonesia, sekaligus menyerap lapangan kerja terbanyak.

UKM ini berkontribusi pada perputaran uang yang tinggi di pasar. Selain itu, UKM juga membantu pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Ditambah dengan perkembangan teknologi, banyak UKM yang mengalami peningkatan. Hal ini tentunya dirasakan langsung sebagai nasabah, Anda dapat bertransaksi dengan mudah.

Sebagian besar UKM sudah memiliki website bisnis dan akun media sosial untuk memudahkan masyarakat melihat produknya.

Perkembangan UMKM di Indonesia

Saat ini perkembangan UMKM di Indonesia cukup besar. Seperti yang telah disebutkan, UKM adalah penyumbang terbesar terhadap PDB dan menciptakan lapangan kerja terbanyak.

Data yang diambil dari Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, saat ini ada lebih dari 19 juta UKM yang beroperasi di Indonesia yang sudah go digital per Mei 2022.

Dari situ bisa dibuktikan, semakin banyak pelaku UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital untuk memajukan usahanya.

Data yang dikumpulkan dari tahun 2009 hingga 2017 berjumlah 62 juta, dan pada tahun 2022, kini terdapat lebih dari 65 juta UKM di Indonesia.

Berikut data UMKM di Indonesia yang diambil dari tahun 2009 – 2019:

  • 2009 sebesar 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2010 sebanyak 54.114.821 unit dengan pangsa 100,53%
  • 2011 sebanyak 55.206.444 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2012 sebanyak 56.534.592 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2013 sebanyak 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
  • Tahun 2014 sebanyak 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
  • Tahun 2015 sebanyak 59.262.772 unit dengan pangsa 99,99%
  • Tahun 2016 sebanyak 61.651.177 unit dengan pangsa 99,99%
  • Tahun 2017 sebanyak 62.922.617 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2018 sebesar 64,2 juta unit dengan pangsa pasar 99,99%
  • Tahun 2019 sebesar 65,47 juta unit dengan pangsa pasar 99,99%

Dikutip dari website bpkm.go.id, UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap PDB sebesar 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp 8.500. T tahun 2020. Kemudian UKM juga mampu menyerap hampir 97% tenaga kerja. Akhirnya mampu menyerap kredit terbesar di tahun 2018 sebesar Rp 1 triliun.

karakteristik UMKM

Ada beberapa karakteristik UKM sebagai berikut:

  • Jenis barang yang dijual sering berubah dan berubah seiring berjalannya waktu, tidak tetap
  • Tempat usaha dapat berpindah bila diperlukan
  • Bisnis belum menerapkan sistem administrasi, terkadang sistem manajemen keuangan tidak terorganisir
  • Umumnya tidak memiliki izin usaha atau legal

Jenis UKM

Secara umum UKM terbagi menjadi tiga jenis yaitu usaha mikro, kecil dan menengah.

perusahaan mikro

Usaha mikro adalah kategori terkecil dari UKM. Banyak juga yang menganggap bisnis rumahan jenis ini dijalankan oleh perorangan atau rumah tangga.

Pada usaha mikro, aset berupa tempat usaha tidak dimasukkan dalam perhitungan. Jika berdasarkan penghasilan, usaha mikro memiliki omzet tahunan sampai dengan Rp300 juta, dengan aset sampai dengan Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Contoh usaha mikro antara lain toko kelontong dan pedagang makanan. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa usaha mikro seringkali menjalankan usahanya sendiri atau dibantu oleh orang-orang terdekatnya. Berdasarkan pekerjaan, mereka tidak akan lebih dari lima karyawan.

Bisnis kecil

UMKM jenis ini memiliki omzet antara Rp 300.000.000 hingga Rp 500.000.000 dengan penjualan tahunan hingga Rp 2 miliar.

Usaha yang tergolong usaha kecil ini antara lain adalah bengkel sepeda motor, bengkel fotocopy, mini market dan usaha catering.

Sangat mungkin bisnis ini dijalankan oleh individu dengan modal besar. Namun ada juga usaha kecil yang dijalankan oleh badan usaha yang terdiri dari beberapa orang.

Baca Juga: Pemahaman Lebih Dalam tentang Pembayaran Digital untuk UKM

Perusahaan Menengah

Usaha menengah merupakan jenis usaha terbesar di UKM. Bisnis yang tergolong usaha menengah tentunya memiliki tingkat perputaran yang lebih tinggi, namun tidak bisa dikategorikan sebagai usaha besar.

Mereka memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Selanjutnya, karakteristik usaha menengah dapat dilihat dari pengelolaan keuangannya.

Mereka mempekerjakan profesional keuangan dan memegang izin usaha. Contoh usaha menengah adalah industri makanan kemasan, toko roti dan toko perangkat keras. Bisnis ini juga mempekerjakan lebih banyak pekerja.

Saat ini Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang besar dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia.

Di mana kelas menengah baru sedang naik daun, dan teknologi digital telah meningkatkan peluang untuk memulai bisnis.

Saat ini terdapat lebih dari jutaan UKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang telah mengembangkan usaha kecil tersebut menjadi usaha yang lebih besar yang akan menjadi pendorong penting bagi pembangunan negara ke depan.

Salah satunya di bidang financial technology yang dikenal dengan FinTech. Kegiatan FinTech dalam jasa keuangan dapat diklasifikasikan menjadi 5 (lima) kategori yaitu Payment, transfer, clearing and settlement (pembayaran, kliring, dan penyelesaian).

Peran FinTech dalam mengembangkan UKM adalah berperan dalam meningkatkan literasi keuangan, meningkatkan wirausaha digital dan sumber pembiayaan usaha.

Baca Juga : Tips Cara Menerapkan Manajemen Bisnis Bagi UKM

Salah satu harapan pelaku UMKM dalam pengembangan bisnis adalah dapat mengakses pembiayaan melalui Fintech dalam bentuk Peer to Peer Lending (P2PL) setelah sebelumnya tidak dapat diakses perbankan.

Sekarang untuk membantu bisnis UMKM ini. Terdapat software aplikasi invoice online yang membantu para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.

Platform pembuatan faktur digital online dari Paper.id memudahkan UKM membuat dan mengirim faktur.

Selain itu, Paper.id sudah terintegrasi langsung dengan berbagai metode pembayaran. Sehingga tidak perlu repot lagi dalam menyediakan berbagai metode pembayaran untuk pelanggan.

Ayo gunakan Paper.id sekarang juga dengan klik tombol di bawah ini!

(Dikunjungi 30 kali, 1 kunjungan hari ini)


source

Sekadar informasi buwat kalian yang maybe minat setelah membaca tulisan Apa itu UMKM? Pengertian Jenis UKM | blog Paper.id

disini, Topautopay.com menyambut registrasi MK, MD atau agen pulsa listrik dengan cara online di semua Indonesia.

Sistem yang kita tawarkan merupakan 1 chip all operator yang mana dalam satu endapan atau selisih, Kalian dapat maanfaatkan buat bisnis seluruh produk kita semacam pulsa listrik, paket informasi internet, paket telepon& Sms, Isi Balik eMoney& eToll, token pln prabayar, voucher permainan online& voucher televisi prabayar dan pembayaran bermacam berbagai gugatan.

Metode jadi agen pulsa di Top Auto Payment

Buat mencatat jadi agen pulsa kita triknya juga amat mudah, Kalian lumayan memuat form dibawah ini, atau mengirimkan SMS atau WhatsApp cocok dengan bentuk yang telah Kita tetapkan selanjutnya ini.

daftar topautopay

Pos terkait