AJI Jakarta dan LBH Pers Ratusan pekerja media bermasalah

AJI Jakarta dan LBH Pers : Ratusan Pekerja Media Alami Masalah Ketenagakerjaan

Pasca pengusiran, wartawan berdemonstrasi saat memberitakan (Yose/MI).

Asosiasi Jurnalis Independen Jakarta (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat, dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, ratusan pekerja media terkendala masalah pekerjaan. Mulai dari PHK, PHK, pemotongan gaji, hingga tidak terbayarnya asuransi kesehatan.

“Kami yakin praktik seperti ini akan terus terjadi. Untuk itu, kami masih membuka situs pengaduan bagi awak media untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi mengenai undang-undang ketenagakerjaan, kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam keterangan pers, Sabtu (⅜).

Bacaan Lainnya

AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyoroti perusahaan yang memutuskan membayar pesangon dengan reservasi 0,5 kali berdasarkan kerugian berkelanjutan dan ancaman kebangkrutan yang mengakibatkan penutupan usaha.

Baca juga: AJI Jakarta dan LBH Pers Minta Gatra Penuhi Hak Pegawainya

Faktanya, karyawan tidak menerima laporan keuangan yang telah diaudit dari perusahaan dan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan tersebut pailit. Sebab, pemberian uang pesangon sebesar 0,5 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, perhitungan pesangon karyawan juga tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Irsyan menjelaskan, komponen yang sebaiknya dijadikan dasar penghitungan pesangon oleh perusahaan adalah gaji pokok dan segala macam tunjangan bagi karyawan dan keluarganya, termasuk tunjangan transportasi dan makan panas.

“Dalam perhitungan pesangon yang digunakan perusahaan, komponen transportasi dan makan dihilangkan. “Sehingga, pesangon yang diterima karyawan menjadi lebih rendah,” jelasnya.

Menurut dia, perusahaan menggunakan dasar penghitungan pesangon yang dimulai sejak dikeluarkannya pesangon pekerja. Yakni, masa kerja harus dihitung sejak hari pertama pekerja tersebut bekerja. (H-3)

Pos terkait